Realisasi Kegiatan APBN Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 keadaan s/d Akhir Bulan April 2014

Kinerja () 04 Juni 2014 01:23:48 WIB


Pada tahun 2014 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendapatkan anggaran APBN sebesar Rp. 2.571.957.649.000,- yang dilaksanakan oleh 28 SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Dana Dekonsentrasi digunakan dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, dimana dana tersebut tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. Sedangkan dana Tugas Pembantuan digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.

Sampai dengan akhir bulan April 2014, dana APBN yang dialokasikan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat jika dilihat secara parsial realisasi fisik kegiatan APBN yang dilaksanakan pada Biro-biro Provinsi Sumatera Barat telah mencapai 38,88 %. Kegiatan yang memanfaatkan dana APBN yang dilaksanakan pada dinas - dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara fisik kegiatan telah terealisasi sebesar 10,31 %, sedangkan pada badan-badan dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah terealisasi fisik sebesar 33,72 %. Sehingga secara total dana APBN yang dialokasikan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah terserap secara keuangan mencapai 13,13 % (Rp. 337.781.928.494,-) dengan realisasi fisik mencapai 12,48 %.