Minimalisir PSU, KPU Sumbar Sosialisasikan Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 15 November 2024 21:31:08 WIB
Jelang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mensosialisasikan Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Pemilihan Serentak Nasional 2024, di Pangeran Beach Hotel, Jumat, (15/11/2024).
Plh Ketua KPU Sumbar, Hamdan dalam sambutannya pada pembukaan sosialisasi mengatakan sosialisasi regulasi ini merupakan salah satu upaya KPU Sumbar untuk mempersiapkan pemungutan dan penghitungan suara yang berkualitas. Harapannya selain meningkatkan partisipasi pemilih, juga sekaligus meminimalisir tingkat pemilihan suara ulang (PSU).
"Pilkada serentak tinggal menghitung hari. Kami terus berupaya melakukan koordinasi dan sosialisasi guna memaksimalkan tahapan demi tahapan. Dan sosialisasi ini sebagai upaya mengurangi pemungutan suara ulang (PSU). Bila di Pemilu ada 104 PSU, maka di pemilihan ulang DPD RI, tinggal 18 PSU. Nah, di pilkada ini kita terus berupaya meminimalisir PSU,” ujar Hamdan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban selaku narasumber sosialisasi memaparkan beberapa isu penting terkait regulasi khususnya substansi kebijakan pemungutan dan penghitungan suara.
Termasuk detail alur pra pemungutan, saat pemungutan, penghitungan hingga pasca penghitungan, dikupas tuntas oleh Ory.
Ory menjelaskan bahwa tiga hari jelang pemungutan suara, maka KPPS menyerahkan C pemberitahuan kepada pemilih, atau pihak keluarga sesuai rekomendasi pemilih bersangkutan.
“Jika pada tanggal 24 November masih ada pemilih yang belum menerima C pemberitahuan, maka pada tanggal 25 hingga hari H, 27 November, pemilih masih bisa minta C pemberitahuan pada KPPS di wilayah masing-masing,” kata Ory.
Meski begitu, lanjut Ory, pada 26 November atau sehari sebelum hari H pemungutan suara, maka KPPS wajib melaporkan secara berjenjang hingga ke KPU Sumbar, berapa C pemberitahuan yang sudah didistribusikan dan berapa sisanya.
“Substansi dari pelaporan ini, agar surat suara yang ada di TPS mampu mengakomodir pemilih yang datang ke TPS,” ujar Ory.
Terkait dengan pemilih pindahan, lanjut Ory, maka KPU masih melayani hingga 7 hari menjelang hari pemungutan suara atau tanggal 20 November 2024. Termasuk pemilih tambahan yang hanya menggunakan KTP, bisa dilayani selagi namanya terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS bersangkutan.
“Khusus pada saksi Paslon, maka bisa melampirkan Surat Tugas saksi sebagai alasan untuk pindah memilih ke lokasi dia ditugaskan oleh Paslon,” terang Ory.
Pada kesempatan itu, Ory juga menjelaskan disain lokasi TPS. Gunanya agar lebih transparan, dan saksi dapat mencermati aktivitas KPPS sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana sosialisasi, Jumiati mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi amanah Undang Undang No.10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8/2019, tentang Pilkada.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi menyangkut pemungutan dan Penghitungan suara, serta memperjelas tugas masing-masing, khususnya para pihak yang terlihat dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Jumiati.
Hadir pada sosialisasi ini perwakilan forkopimda Sumbar, Dinas Kominfotik, perwakilan parpol, KI Sumbar, KPID, PLN dan Telkom serta stakeholder terkait lainnya.(doa/Diskominfotik Sumbar)