Sijunjung Resmi Luncurkan Telepon Darurat 112, Kadis Kominfotik Sumbar: Semoga Bisa Segera Diikuti Kabupaten/Kota Lainnya

Sijunjung Resmi Luncurkan Telepon Darurat 112, Kadis Kominfotik Sumbar: Semoga Bisa Segera Diikuti Kabupaten/Kota Lainnya

Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 19 Februari 2024 08:42:51 WIB


Pemerintah Kabupaten Sijunjung meresmikan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat milik Pemerintah Daerah.

Peluncuran call center 112 dilakukan langsung oleh Bupati Sijunjung Benny Dwiva Yuswir, didampingi Gubernur Sumbar yang diwakili Asisten II Arry Yuswandi, Anggota 1 Layanan Panggilan Darurat 112 Kemkominfo Agung Setio Utomo, Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah serta sejumlah pejabat bertepatan dengan Sidang Paripurna Peringatan HUT Kabupaten Sijunjung ke-75 tahun, di Gedung DPRD Sijunjung, Minggu (18/2/2023).

Peresmian 112 ditandai dengan Bupati Benny secara pribadi melakukan panggilan langsung 112 secara langsung. 

Benny berharap dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan lebih efisien, akurat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
 
"Layanan nomor tunggal panggilan darurat bertujuan memberi kemudahan pada masyarakat menyampaikan informasi. Diantaranya informasi kebencanaan agar segera bisa ditindaklanjuti. Dengan ini berharap semakin maksimal pelayanan publik,"ungkap Benny.

Anggota 1 Layanan Panggilan Darurat 112 Kemkominfo Agung Setio Utomo,yang didampingi GM Digital Sandi Informasi Hary Fridayanto menyebut, Kabupaten Sijunjung merupakan kabupaten/kota ke-5 di Sumbar dan yang ke-130 di Indonesia yang telah menyelenggarakan Layanan Nomor Tunggal Darurat 112.

Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan nomor layanan panggilan kedaruratan agar masyarakat dapat dengan mudah menghubungi bantuan ketika terjadi keadaan darurat.

Jenis pengaduan kejadian darurat yang dilayani (Call Center) 112, seperti kebakaran, medis/ambulans, kecelakaan, masalah ketertiban dan keamanan, dan jenis kejadian darurat yang ditetapkan oleh Pemda setempat.

Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah berharap kabupaten dan kota lainnya di Sumbar bisa segera mengikuti Sijunjung dengan menerapkan layanan telepon darurat 112 dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

"Selain untuk peningkatan pelayanan publik juga kaitannya untuk mewujudkan smart province. Call center 112 ini juga akan diintegrasikan dengan provinsi setelah sebagian besar kabupaten kota membentuk call center 112. Fungsi Call center provinsi sebagai pelaporan dan monitoring," ujar Aisyah.(doa/Diskominfotik Sumbar)