Atasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Yang Tidak Sesuai Izin Kelas, Balmon SFR II Padang Gelar Sosialisasi
Berita Utama Rina Yuli Hefni, S.ST.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 21 September 2023 20:41:53 WIB
Mengatasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak sesuai izin kelas, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Padang, menggelar sosialisasi aturan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas serta dampak negatif penggunaan yang tidak sesuai ketentuan di Balcone Hotel dan Resort Bukittinggi, Kamis (21/09/2023).
Sosialisasi diikuti oleh Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumbar, Pelaku Usaha Multimedia, Komunitas dan perusahaan-perusahaan pengguna frekuensi spektrum radio, serta perwakilan beberapa mahasiswa perguruan tinggi di Sumatera Barat.
Membuka kegiatan sosialisasi, Kepala Balmon SFR Kelas II Padang, M. Helmi mengatakan, bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya aturan penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai aturan baik secara teknis maupun administrasi.
"Kita melihat sekarang penggunaan frekuensi radio sudah sangat banyak, sudah semakin bertambah dari hari ke hari seperti Handphone, remote control, atau perangkat lainnya, penggunaan frekuensi radio sudah sangat banyak, jika tidak diawasi, tidak kita kendalikan, akan terjadi kekacauan, kesemrawutan terhadap penggunaan frekuensi tersebut, hal ini yang menjadi concert kita, balai monitor spektrum frekuensi radio Padang, sebagai UPT pelaksanaan SDPPI Dirjen Kominfo di lapangan memastikan bahwa penggunaan spektrum radio dapat tertib lancar sesuai peruntukannya," kata Helmi.
Selain itu dalam paparannya Syamsudin, selaku pengendali frekuensi radio ahli muda Balmon SFR II Padang menyampaikan bahwa maksud dari izin kelas adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang melekat pada alat telekomunikasi atau perangkat telekomunikasi yang telah meme nuhi standar teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu.
"Jadi izin kelas penggunaan spektrum frekuensi radio, wajib ada izinnya dari menteri, bukan dikeluarkan gubernur, bukan dikeluarkan oleh walikota, bukan pula oleh bupati, bukan pula kepala Balmon, tapi semua melalui proses kelayakan, administrasi dan teknis yang dikeluarkan oleh menteri Komunikasi dan Informatika," ujar Syamsudin.
Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai izin kelas akan berdampak pada terganggunya radar cuaca BMKG, menganggu layanan seluler, munculnya penggunaan yang lebih oportunis dari salah satu pihak dibandingkan pengguna lainnya serta dampak negatif lainnya.
Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi. Oleh karena itu penggunaannya harus dikelola secara efektif dan efisien serta sesuai aturan yang berlaku. (RYH/Diskominfotik)