Kadis PMD Sumbar Ambil Sumpah Lima Jabatan Fungsional Umum

Kadis PMD Sumbar Ambil Sumpah Lima Jabatan Fungsional Umum

Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 02 Maret 2023 06:27:23 WIB


Padang, Februari

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar Amasrul, SH mengambil sumpah lima orang ASN yang memangku jabatan fungsional umum (JFU) di Aula DPMD, Jalan Pramuka, Padang, Selasa (28/2/2023).

Kelimanya adalah Muherni, A.Md (JFU Subbag Keuangan), Vanni Fagiara, A.Md (JFU Subbag Umum dan Kepegawaian), Ahda Januardi, SE (JFU Perencanaan), Shania Vadhilaesa, S.Tr.IP (JFU Bidang Pemerintahan Desa dan Nagari) dan Sulastri (JFU Bidang UEM KP).

Dalam pengambilan sumpah kelima JFU ini, Kadis PMD Sumbar dibantu oleh dua orang saksi yaitu Amriman M., S.Pd.MM (Sekretaris Dinas PMD Sumbar) dan Mahdianur, SE.MM (Kabid UEM dan KP Dinas PMD) serta rohaniawan Ihsanul Fikri, SHI.

Kadis PMD Sumbar Amasrul, SH dalam sambutannya mengatakan, bahwa jabatan yang diberikan adalah amanah. Selain itu, jabatan diamanahkan karena yang bersangkutan memiliki kualifikasi dan kredibilitas. Karena itu, jalani amanah ini dengan menunjukkan kinerja yang baik sebagai ASN dalam melayani masyarakat.

Kemudian, yang paling penting diingat dalam melaksanakan pekerjaan adalah mengikuti aturan atau regulasi yang ada. Jangan sekali-kali mengakali aturan, karena bisa berakibat pada pelanggaran hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga.

"Seperti selalu diingatkan oleh Gubernur Buya Mahyeldi, agar semua ASN melakukan pekerjaan itu dengan ikhlas dan selalu taat pada aturan. Sehingga pekerjaan selesai dengan tuntas dan bernilai ibadah," kata Kadis Amasrul, SH.

Diingatkan oleh Kadis PMD, agar setiap ASN selalu melakukan inovasi dalam kedinasan sesuai dengan koridor aturan. Hal ini merupakan tantangan kepada ASN dalam kinerjanya, untuk mencapai hasil kinerja yang lebih baik.

Pengambilan sumpah jabatan fungsional ini dihadiri oleh Kabid, Kasi dan seluruh ASN Dinas PMD Sumbar. Tampak pula hadir Ketua dan pengurus Dharma Persatuan. (GK)