Wirid Mingguan Dinas PMD Sumbar, Temanya Keringan dalam Ibadah
Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 15 Januari 2023 11:07:00 WIB
Padang, Januari
Wirid mingguan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar yang berlangsung hari Jum'at (13/1/2023) pagi, menampilkan penceramah Novian Adam Imam Siddiq, S.Ag. dengan tema "Tahfif Syar'i, Keringanan dalam Syarak".
Menurut Imam Siddiq, beban syariat bagi mereka yang memenuhi syarat, tetap tidak mengabaikan kondisi-kondisi tertentu yang memberatkan muslim. Jika ada hal yang memberatkan maka diberlakukan keringanan dalam hukum syariat.
Karena dalam Islam sendiri menghendaki adanya kemudahan bukan kesukaran. "Kemudahan tidak berarti menjadi syariat Islam dibuat gampangan," kata Imam Siddiq lagi.
Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW menghendaki adanya kemudahan dalam mengamalkan agama Islam dengan berbagai keringanan dalam hukum syariat jika ada udzur Syari tertentu. Kesulitan atau kesusahan dalam menjalankan hukum syariat bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan syariat tersebut, contohnya sakit dan susah bersuci dengan wudhu, maka Islam memberi kompensasi berupa tayyamum menggunakan debu suci.
Keringanan dalam hukum Syariat Islam memandang keringanan dalam syariat sebagai bentuk fleksibelitas dan kompensasi agar tetap menjalankan Ibadah. Jalur keringanan dalam hukum syariat memperlihatkan humanisme hukum islam dengan mengindahkan hal rintang yang dihadapi Muslim.
Takhfif Isqat yaitu keringanan dengan gugurnya kewajiban. Contohnya adalah seorang yang sakit, maka tidak ada kewajiban baginya untuk haji dan shalat jumat sampai sembuh. Tidak diperlukan mengganti shalat jumat yang ditinggalkan ketika sudah sembuh.
Takhfif Tanqis yaitu keringanan dengan mengurangi ukuran atau jumlah. Ilustrasinya ketika orang melakukan perjalanan jauh, diperbolehkan untuk meringkas shalat (shalat qashar).
Takhfif Ibdal adalah keringanan dengan mengganti dengan lainnya. Ilustrasinya ketika terjadi kelangkaan air, maka diperbolehkan untuk bertayamum, atau ketika sakit boleh shalat dengan duduk, berbaring dan isyarat.
Takhfif Taqdim adalah keringanan dengan mengawalkan dalam waktu pelaksanaan. Contohnya sebagaimana mengumpulkan shalat dalam bentuk Jamak Taqdim, shalat Dzuhur dan Ashar dikumpulkan menjadi 1 waktu, dikerjakan pada waktu Dzuhur. Takhfif Takhir adalah keringanan dengan mengakhirkan waktu pelaksanaan, maka Shalat Dzhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
Takhfif Taghyir adalah keringanan dengan melakukan perubahan runtutan. Ilustrasinya ketika didirikannya shalat Khauf ketika terjadi perang. Urutan dalam shalat berubah tidak lagi bisa shalat dalam kondisi normal.
Kadis PMD Sumbar Amasrul, SH menyatakan bahwa tausyiah yang disampaikan ustadz dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dalam beribadah. "Kemudahan yang diberikan Allah SWT membuktikan bahwa ibadah itu tidak mempersulit umat, tapi selalu ada keringanan tanpa mengurangi amalannya," kata Amasrul, SH.
Wirid mingguan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas PMD Sumbar ini diikuti 47 orang. Sisanya ada 5 orang yang izin, cuti, sakit dan dinas luar. (GK)