Kegiatan Rapat Rekonsiliasi Realisasi Retribusi Daerah Tahun 2022 Dan Pembahasan Draf Tarif Retribusi
Berita OPD Admin Bapenda() 22 Desember 2022 15:25:58 WIB
Pelaksanaan Rapat Koordinasi dalam rangka Rekonsiliasi Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022, E-Pendapatan dan Tarif Retribusi Daerah pada rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 bertempat di HW Hotel Padang.
Kegiatan Rapat Koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bapenda Provinsi Sumatera barat yang diwakili oleh Hendri Fauzan AP.M.Si selaku Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain. Kegiatan ini diikuti oleh SKPD pengelola retribusi daerah masing-masing mengutus 2 orang yang terdiri dari pejabat pengelola dan bendaharawan penerimaan.Nara sumber pada kegiatan ini adalah Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian. Kepada Kepala SKPD Pengelola Retribusi Daerah diminta untuk mengoptimalkan Penerimaan Retribusi Daerah sampai akhir tahun 2022. Terkait dengan NVA (Nagari Virtual Account) dalam penyetoran penerimaan retribusi daerah akan memudahkan monitoring dan evaluasi penerimaan retribusi oleh pemangku kebijakan dan kepala daerah.
Untuk tarif retribusi daerah pada rancangan Ranperda PDRB diminta kepada Kepala SKPD untuk dapat melakukan kajian kembali maupun menambah sumber-sumber jenis retribusi baru yang memungkinkan sesuai Peraturan Perundang Undangan. Diharapkan, pada akhir bulan Desember 2022 Rancangan Raperda PDRB sudah selesai disusun dan siap di Harmonisasi dengan Kanwil Kementrian Hukum Sumatera Barat sebelum disampaikan kepada DPRD Sumatera Barat untuk dibahas selanjutnya.
Berita Terkait Lainnya :
- Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Retribusi
- Kegiatan Sosialisasi Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Tahun Data 2014
- Kegiatan Kepala Bidang Irigasi dan Rawa di Daerah Irigasi Batang Dareh
- Rapat Sosialisasi Program Pemagangan ke Luar Negeri
- TNI Sumatera Barat Gelar Sosialisasi Netralitas Di Kalangan Prajurit