DPMD SUMBAR IKUTI GFD INVENTARISASI TANAH ULAYAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT

DPMD SUMBAR IKUTI GFD INVENTARISASI TANAH ULAYAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 04 Desember 2021 10:33:40 WIB


Focus Group Discussion (FGD) Inventarisasi  Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, adalah kerjasama Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan Kementerian ATR dan Pertanahan Republik Indonesia, yang dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Padang, 3 Desember 2021 dengan menampilkan beberapa Narasumber, dari Akademisi (Fak. Hukum Unand) Prof. Dr. Kurniawarman, MHum, Dr. Zefrizal Nurdin, SH. MH, Drs. Revoliyando Zakaria. MSi, Dari Organisasi adat Dr. H. Yulizal Yunus. MSi (BAKOR-KAN), dari DPMD Sumbar Drs. Akral. MM. 

FGD ini dilaksanakan untuk memberikan masukan terhadap hasil penelitian terhadap Tanah Ulayat di Sumbar. Ternyata banyak Tanah ulayat di Sumbar yang berpindah tangan kepada pihak investor melalui Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak melalui mekanisme yang semestinya, hal ini bermacam-macam penyebabnya, yang berakibat kepada kerugian besar bagi Masyarakat Hukum Adat setempat, untuk melepaskan hak adanya siliah jariah yang tidak menentu dengan membentuk lembaga adat (KAN) tandingan, sebab KAN/Tokoh adat yang memperjuangkan kaum dan masyarakatnya dianggap menghalangi investor sehingga dibentuklah KAN/Lembaga Adat sendiri yang disebut dengan KAN tandingan, hal inilah yang menyebabkan kisruh sampai saat ini. Sebab pembebasan tanah ulayat sangat besar sekali hubungannya dengan lembaga Adat (KAN). Dimasa yang akan datang hal ini diusahan tidak terjadi lagi khususnya terhadap Tanah Ulayat yang masih tersisa, untuk itu perlu didata dan diinventarisir serta diidentifikasi untuk mengamankan agar tidak liar. 

Materi yang disampaikan dari DPMD Provinsi Sumatera Barat adalah Kebijakan Pemprov. Sumbar Tentang Pemanfaatan Tañah Ulayat melalui Drs. Akral. MM Kasi Pemberdayaan Kelembagaan Adat, mengatakan bahwa "Salah satunya cara untuk mengankan keberadaan Tanah Ulayat, Sako dan Pusako adalah dengan membuat Ranji Kaum dan Ranji Penghulu, dengan demikian orang tidak bisa mengklaim dirinyalah yang sah sebagai pewaris penghulu A dan penghulu B, dan pemilik lahan A dan lahan Bserta sangat sulit pula untuk diintervensi oleh pihak lain". 

FGD ini sangat menarik karena dihadiri oleh Ketua KAN terpilih dari 18 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat, diantaranya, dari Kab. Padang Pariaman diwakili oleh Rustam Effendi, SE Dt. Panghulu Mudo, Kab. Pessel diwakili oleh ketua KAN Sungai Pinang D. Dt. Nan Sati, dari Kab. Pasaman Barat, diwakili oleh Ketua KAN Kapa M. SH, Dt. Gampo Alam, dari Kota Padang Panjang diwakili Ketua KAN Gunuang Y. Dt. Simarajo, dari Kota Sawahlunto oleh Ketua KAN Kolok, dari Kota Pariaman diwakili oleh KAN Nagari Sakarek Ulu  dan dari Kab. Solok Selatan diwakili oleh Ketua KAN Lubuak Malako dan lain sebagainya, mereka ini cukup aktif berdiskusi karena mengalami langsung bagaimana Tanah Ulayat mereka berpindahtangan kepada investor tanpa proses yang tidak semestinya.

 FGD ini akan dilaksanakan untuk hasil akhir (finishing) nantinya, dan diharapkan untuk melibatkan tokoh adat dan pemangku adat, seperti Rajo Pagaruyuang, Bundo Kanduang, Daulat Parik Batu Pucuak Adat Pasaman, Dipertuan Kinali, Dipertuan Sungai Pagu, Tuanku Bosa Talu, Tuanku Bosa Sungai Aua,  Rajo Inderapura, Tuanku Riska dari Dharmasraya dan sebagainya, yang mana dari sekarang sudah diinventarisir Rajo dan Daulat serta Dipertuan yang akan diikutkan, dan juga organisasi Adat, seperti BAKOR-KAN, MTKAM, MAM dan sebagainya serta  organisasi dan Lembaga yang melakukan Kajian terhadap adat Minangkabau...kita  tunggu hasil akhir dari penelitian ini...semoga..by. Akral