KAN BUNGUS PADANG DINILAI * Kadis PMD Amasrul: penting Organisasi KAN kuat pasilitasi limbago adat di Nagari 

KAN BUNGUS PADANG DINILAI  * Kadis PMD Amasrul: penting Organisasi KAN kuat pasilitasi limbago adat di Nagari 

Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 15 Oktober 2021 22:06:33 WIB


Fikir.id - News   Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Barat Amasrul, memimpin Tim Penilai KAN terbaik Provinsi Sumatera Barat. Ia menyambut gembira dan bangga nagari Bungus siap KANnya untuk dinilai menjadi terbaik. Penilaian ini merupakan bagian dari pengembangan organisasi adat di nagari,  kata Amasrul mantan Sekdako Padang itu pada alek Bungus di Kantor KAN,  Kamis siang (14/ 10).

Kita berharap KAN sebagai satu-satunya organisasi adat di nagari menjadi kuat. Kata Kadis PMD selanjutnya, dengan kapasitas KAN yang kuat,  dapat mempasilitasi Limbago Adat datuk penghulu ninik mamak baik yang berbasis pada kaum maupun suku, dapat melaksanakan adat dengan baik. Harapan ini beralasan,  karena ada kekhawatiran adat akan hilang dalam tata kehidupan masyarakat beradat terutama di kalangan muda anak kamanakan karena tak kuat menghadapi pengaruh negatif global, kata Amasrul. 

Merespon permintaan masyarakat nagari pada tim penilai dan juga harapan pemerintah kelurahan Bungus Padang yang disampaikan Erman BS AP Dt. Rajo Ibrahim/ lurah/ ketua LKAAM kecamatan, "KAN Bungus menjadi nomor satu", Amasrul Kadis PMD itu menjelaskan dengan pantun. Pantunnya: dari kampuang jua nak ka pasia nan tigo/ mambali pinukuik di batu taba/ kami berdoa kapado nan kuaso/ semoga KAN Bungus manjadi juara, kata Amasrul disambut tepuk tangan meriah anak masyarakat Bunguih. 

Amasrul, menambah pantun dua seiring. Pantunya: ikan mungkuih di batu taba/ dibao urang ka ikua koto/ kok KAN Bungus mau juara/ caliakan ka juri apo kalabihannya, kata Amasrul kembali disambut tepuk tangan tawa berderai. 

KAN Maju, Benteng Moral

Dalam kesempatan alek penilaian KAN Bungus itu, Wali Kota Padang turut memberi sambutan. Wali Kota dalam sambutannya diwakili Kadis Perikanan dan Kelautan Kota Padang Guswardi. Wali Kota sejalan dengan Kadis PMD Provinsi Sumbar mengakui kapasitas KAN harus kuat. Karena KAN sudah merupakan organisasi adat di nagari berfungsi sebagai benteng ketahanan moral akhlak mulia dan mental yang sehat bagi generasi muda. Menguatkan limbago adat untuk melaksanakan adat dengan baik, menangkal pekat,  miras/ narkoba judi lainnya. KAN sangat membatu pemerintah dalam ketahanan nagari dan keamanan masyarakat di nagari dan kota, kata Guswardi membacakan sambutan Wali Kota Padang Hendri Septa. 

KAN Bungus Pasilitasi Limbago Adat

Ketua KAN Bungus Arfendi Dt. Tan Bagindo menjelaskan, sesuai amanat sejarah, KAN memfasilitasi penguatan Limbago Adat. Karena itu dalam prakteknya KAN Bumgus memfasilitasi rapat dan muswarah kaum dan suku yang 9 di ruang kerapatan KAN Bungus. 

Kata Raizul Mailis Dt. Rajo Nando di KAN menyebutkan 9 suku di Bungus itu adalah suku melayu, jambak,  tanjung,  koto, caniago nan ba-5: caniago guguak,  caniago Solok,  caniago mandaliko,  caniago jaruai,  caniago sepanjang. 

Jumlah datuk dari 9 suku itu 15 orang, yakni 1 datuk pada melayu, caniago mandaliko dan tanjung,  serta dua datuk pada 6 suku lainnya. Struktur limbago adat di suku ada orang nan 4 jinih: penghulu, urang tuo, Imam adat dan dubalang. Jumlahnya 4 x 9 suku menjadi 36. Jumlah 36 urang bajinih termasuk 15 penghulu suku ini menjadi anggota pleno KAN Bungus.  

Proses Penghulu Duduk Sama di Nagari

Menjadi anggota KAN didaftarkan dan dibicarakan janang dari kaum suku. Membawa syarat sepakat kaum, siriah carano lengkap dan mengisi adat limbago dituang dalam bentuk emas sesuai hasil musyawarah kerapatan. Kalau kurang isi adat,  di situ bicara janang kaum untuk meminta pertimbangan. Ditimbang-timbang dan menimbag di ateh nan ado, sebagai bagian proses elastisitas hukum adat. 

Dalam kerapatan KAN menerima datuk dan 4 jinih suku lainnya duduk sama rendah tegak sama tinggi di kerapatan dan di nagari. dalam musyawarah kerapatan itu dikaji asal usul/ ranji,   asal gala/ gelar, lalu diberi tausiah/ fatwa adat bagi pemangku adat itu dalam duduk bersama di nagari. 

Setelah kambali datuk dan 4 jinih diterima duduk sama rendah tegak sama tinggi, dilakukan adat "maunjamkan ke yang dalam dan menggantung kepada yang tinggi". Bentuknya berdoa di kaum sekaligus memberi tahu kaum sukunya,  datuk di limbagonya sudah sama di nagari. Juga berdoa di rumah istri datuk dan memberi tahu "tuah talembak", arti memberi tahu tuah kepada istri dan kaumnya bahwa suami/ sumando sudah digadangkan sebagai pangulu, jelas katua KAN Afendi Dt. Tan Bagindo. 

Proses berikutnya,  dilakukan alek pelewaan datuk/ pengulu di rumah gadang suku, kata ketua KAN bungus. Pelewaan itu tidak boleh lewat satu tahun setelah dibawa duduk sama rendah dan tegak sama tinggi di KAN. Kalau lewat diberi sanksi tak diundang lagi dalam kerapatan di KAN. Filosofinya disyahkan datuk penghulu di kaumnya, dan sudah syah duduk sama rendah tegak sama tinggi dibawa KAN. 

Membuat anak kemanakan beradat

Merespon Kadis PMD Provinsi Sumbar Amasrul pentingnya mendisiplinkan adat anak kemenakan, ketua KAN juga RM Dt. Rajo Nando di KAN menjelaskan sudah diberlakukan adat edukasi adat di Bungus untuk anak kemenakan. Dalam prakteknya, kalau kemanakan melanggar adat,  tak sopan dan tak santun, misal mandago pangulu dan atau ketua KAN, sanksinya didenda 9 sikunyik/ nasi kunyit sebagai simbol 9 suku. Kalau mendago datuk atau anggota KAN, maka disanksi dengan satu sikunyik. Kalau sanksi itu tidak diisi, maka datuk penghulu yang kena dago, tak boleh lagi mamak datuaknya itu mangurus kemanakan yang mendago tadi secara adat di nagari. Kalau diurus juga nagari tak malayaninya. Bahkan kalau mamaknya diam-diam juga mengurus keponakannya yang mendagonya itu,  maka mamaknya juga kena sanksi ganda. Jadi dengan sanksi adat itu,   maka kemenakan tidak berani lagi mambangkang dan mendago mamak, kata RM Dt. Rajo Nando pengulu limbago suku Caniago Mandaliko Bungus itu. 

Demikian pula, kalau mamak datuk penghulu "mendagi" (tak santun/ melakukan kekerasan kepada anak kamanakan), maka mamaknya disanksi pula tak diundang dalam kerapatan nagari.  Positifnya, terasa benar, dengan sanksi adat itu membuat patuah anak kemanakan di nagari dan membuat lebih penghulu berjalan di nan luruih/ lurus, kata ketua KAN Afendi Dt Tan Bagindo diikuti senyum RM Dt. Rajo Nando. 

Tim dan Penilaian KAN 

Tim penilai KAN turun ke Bungus terdiri dari Kadis PMD Provinsi Sumbar Amasrul, Yulizal Yunus Dt. Rajo Bagindo/ Tim Konsolidasi Kelembagaan Adat Provinsi Sumatera Barat/ Pusat Kebudayaan Minangkabau/ Bakor KAN Sumbar. Anggota tim Prof. Dr. Raudha Thaib Yang DiPertuan Puti Reno Silndung Bulan/ Ketua Umum DPP Bundo Kanduang,  Drs. Yulrizal Baharin Rajo Kumanti/ pamong seniora Sumbar. Drs. Zaitul Ikhlas Saad,  MSi Rajo Intan/ MUI - Bakor KAN, Dr. Akmal, SH, MSi Dt. Bungsu/ UNP/ Tim Konsolidasi kelembagaan Adat Sumbar/ Forum Masyarakat Hukum Adat. Drs. Akral, MM Sinaro Mangkuto/ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar, Dra.  Hendrawati Roza MSi/ Kabid Kelembagaan Masyarakat dan Adat DPMD Sumbar. Juga direncanakan hadir staf ahli Gubernur Sumbar Syafrizal Dt. nan Batuah, namun berhalangan. 

Tim Provinsi menilai KAN Bungus meliputi 5 aspek. Lima aspek yang dinilai itu: aspek kelembagaan organisasi dan limbago adat, aspek penyelenggaraan adat, aspek kompetensi,  aspek kerjasama dengan lembaga lain dan hubungan kelembagaan adat dengan pemerintah, kata seorang tim penilai Yulizal Yunus Dt.Rajo Bagindo.***(diteruskan by. Akral)