Kasi Pemberdayaan Adat PMD Sumbar Akral : Pelihara Sakato Kaum bagi Penguatan Limbago dan Organisasi Adat di Nagari

Kasi Pemberdayaan Adat PMD Sumbar Akral : Pelihara Sakato Kaum bagi Penguatan Limbago dan Organisasi Adat di Nagari

Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 03 Oktober 2021 13:01:01 WIB


FIKIR.ID – Orientasi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Adat Angkatan V Tahun 2021 untuk 140 ninik mamak tiga kabupaten/kota Solok ditutup di Hotel Imelda Padang, Sabtu siang (2/10).

Orientasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatera Barat itu dilaksanakan selama 3 hari. Terhitung dari Kamis hingga Sabtu, 30 September – 2 Oktober 2022.

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinas PMD Sumbar Amasrul pada Kamis (30/9) dan ditutup oleh  Kasi Pemberdayaan Adat (KPA) DPMD Sumbar Akral Sabtu sore (2/10).

Akral menyebut, sambutan Kadis PMD Sumbar Amasrul pada acara pembukaan Kamis lalu menarik. Kadis memandang, orientasi ini penting dalam penguatan kelembagaan adat di nagari-nagari dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat. Justru terakhir terkesan lembaga adat dan pemangku kapasitasnya di nagari kurang berdaya.

Namun kata Akral, yang penting pelihara sakato kaum/ suku dalam upaya penguatan fungsi limbago dan organisasi adat di nagari.

Terdapat fenomena, fungsi limbago adat (penghulu/ rajo) tidak kuat. Juga tidak kuatnya fungsi organisasi adat satu-satunya KAN di nagari dalam memfasilitasi dan memediasi penguatan limbago adat di nagari.

“Dampaknya, ada gejala seperti bangga bernafas keluar badan memperlihatkan gejala datuk/penghulu berkartu anggota (ber-KTA) yang dikeluarkan organisasi adat lain di luar organisasi adat nagari mereka. Yang sesungguhnya itu tidak diperlukan bagi datuk/ penghulu di nagari,”  kata Akral.

Karenanya di samping kita berharap, kata Akral bahwa limbago adat kuat dan dikuatkan oleh organisasi adat KAN, juga kaum dan suku masing-masing di nagari, harus kuat. Jangan dibawa ketidaksepakatan kaum (limbago adat kaum/suku) ke dalam organisasi adat KAN. Kalau itu terjadi justru secara tidak langsung, selain manapiak ayia di dulang, dado awak di kaum yang basah, juga sama artinya memasukan organisasi adat KAN ke kancah konflik.

Efeknya buruk, bisa berpotensi memecah limbago kaum adat dan organisasi adat KAN di nagari. Dampak buruknya secara tidak langsung memecah belah KAN ke arah lahirnya KAN tandingan, seperti banyak terjadi di beberapa nagari di Sumbar.

Kalau KAN sudah pecah maka konflik di nagari tak akan terselesaikan. Bagaimana pula ninik mamak bisa memediasi penyelesaian masalah ninik mamak dan kaumnya di limbago adatnya. Justru konfliknya sendiri di KAN tak terselesaikan, kata Akral menyerap esensi dan substansi paparan beberapa narasumber para pakar adat yang dihadirkannya dalam orientasi 140 ninik mamak Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan itu.

Narasumber yang dihadirkan Kabid Kelembagaan Adat Linda dan Kasinya Akral ialah para pakar adat di Sumatera Barat. Merek Ketua Bundo Kanduang/ Yang DiPertuan (YDP) Puti Reno Silinduang Bulan Kesultanan Pagaruyung Prof. Dr. Puti Reno Raudha Taib.,MP., anggota tim Konsolidasi Kelembagaan Adat Provinsi Sumatera Barat: Yulizal Yunus, MSi Dt. Rajo Bagindo , Hurryatul Akmal, Zaitul Ikhlas Saad Rajo Intan, Amasrul, Akral, dan seorang staf Pemrov Dt. Marajo. (yy)