Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Pariaman
Berita OPD Fatmawati Sawir(Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) 25 Maret 2021 11:48:01 WIB
DPPPA Prov.Sumbar/ DPPPA Kota Pariaman ( 25-03/2021 )
Pemerintah berkomitmen mencegah terjadinya kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan.
komitmen tersebut salah satunya dapat dilihat dari upaya pemerintah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Inventarisasi 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
pemerintah dan berbagai pihak terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan kepada perempuan di seluruh sektor.
Pemerintah bersama dengan stakeholders terkait terus berusaha melakukan usaha pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan baik di ranah personal, ranah publik, komunitas, maupun di dalam ranah negara,”
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov.Sumbar ( Drs. Besri Rahmad MM)mengatakan, untuk mencegah terjadinya kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dibutuhkan peningkatan kolaboarasi berbagai pihak.
“Melalui acara ini diharapkan dapat mendorong terbangunnya forum akademisi, organisasi masyarakat sipil, organisasi masyarakat dan kelompok-kelompok strategis untuk mengembangkan pengetahuan perempuan sebagai dasar kebijakan pembangunan di Indonesia termasuk pencegahan kekerasan. Juga peran aktif dinas pp dan pa kab/kota beserta lembaga terkait perlindungan perempuan dan anak sebagai mitra pemerintah dalam memberikan saran pembangunan dan melakukan tindakan nyata dalam menegakkan hak asasi perempuan.
Berita Terkait Lainnya :
- 88 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumbar
- Jumlah dan Jenis Koleksi Yang ada di Museum Adityawarman
- Jumlah Pencari Kerja yang Terdaftar di Sumatera Barat
- Jumlah Penempatan TKI Menurut Kabupaten / Kota dan Jenis Kelamin
- Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Menurut Kewarganegaraan di Sumatera Barat