Seminar Perubahan Perda nomor 7 tahun 2008 , DPRD Sumbar Minta Pemprov Wadahi Pemuda Majukan Sektor Pariwisata
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 12 Januari 2021 11:52:23 WIB
PADANG, - Untuk menampung kebutuhan daerah beberapa tahun kedepan, DPRD Sumbar gelar seminar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Sumatera Barat tahun 2005-2025. Senin (11/1)
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat membuka seminar yang digelar di ruang sidang utama mengatakan, dalam sepuluh tahun terakhir, terjadi berbagai kejadian, dan perkembangan yang mendasar.
Hal tersebut, tentu belum diakomodir dalam Perda RPJPD Sumatera Barat tahun 2005-2025 yang ditetapkan pada tahun 2008. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perubahan.
"Namun demikian, permasalahannya waktu perubahan RPJPD tidak sejalan dengan ketentuan pasal 158 Permendagri nomor 86 tahun 2017. Dimana perubahan RPJPD tidak bisa dilakukan apa bila sisa masa berlakunya kurang dari tujuh tahun," katanya.
Untuk mencari masukan strategis ,lanjutnya , perlu dilakukan diskusi publik dengan menghadirkan pemerhati daerah dari berbagai aspek, salah satunya akademisi. Banyak hal yang harus menjadi rujukan untuk pengembangan daerah terutama pada sektor yang telah mengalami perubahan.
Seminar diikuti Ketua Panitia khusus (Pansus ) RPJPD Sumbar HM Nurnas dari fraksi Demokrat dan didampingi Afrizal dari fraksi Golkar Sumbar.
Akademisi Firwan Tan mengatakan, dalam mengembangkan Kabupaten Kepulauan Mentawai, perlu dorongan untuk dijadikan kawasan internasional zone digunakan untuk wisatawan mancanegara.
" Upaya mengembangkan kawasan bebas, bisa memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata, bebas dalam arti tidak mengenyampingkan kaedah norma yang berlaku," katanya.
Menurutnya, Pemprov perlu melakukan stimulasi pengusaha muda untuk mengoptimalkan potensi daerah, terutama pada sektor pariwisata. Ketika pariwisata maju maka akan berimbas pada pergerakan ekonomi daerah.
" Para pemuda harus menjadi garda terdepan dalam dunia usaha, inovasi dan strategi perlu dituangkan dalam memajukan daerah, dan pemerintah harus mewadahi hal ini," katanya.
Lanjut Firwan Tan, Pemprov Sumbar perlu membuka peluang secara besar kepada para investor dari semua kalangan secara bebas dan terbuka.
“Mustahil pembangunan tanpa adanya investasi, maka sebab itu investasi perlu diberikan perhatian khusus,” ujarnya. (dprd.sumbarprov.go.id)
Berita Terkait Lainnya :
- Tiga Anggota DPRD Sumbar Hanya Sampaikan Surat Pemberitahuan
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tentang Desa
- Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
- Permendagri 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis BIK Secara Nasional
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa