Cerdas Menerima Informasi Tentang Pelanggaran HAM

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 14 Desember 2020 09:29:54 WIB


Oleh: Yal Aziz

SECARA historis, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mendeklarasikan, Hari Hak Azazi Manusia 1948 lalu. Deklarasi HAM tersebut bisa dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.

Jika kita renungkan Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa). Kemudian Deklarasi HAM ini berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Yang jelas komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. 

Sedangkan makna lainnya bisa dikatakan mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.

Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi HAM itu sifatnya mengikat. Maksudnya, setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.

Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.

Sebagai contoh, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah turun tangan dalam kasus dugaan  penembakan oleh aparat kepolisian yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di sekitar pintu Tol Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 7 Desember, 2020.

Kemudian, Polri tak mempermasalahkan investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM terhadap kasus bentrokan antara polisi dan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang juga simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin, 7 Desember 2020 dini hari.

Khusus tuduhan dan dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM di sekitar pintu Tol Karawang Timur, Jawa Barat tersebut, hendaknya masyarakat selektif mencerna berbagai informasi seputar tragedi tersebut.  Kenapa? Karena sekarang banyak beredar informasi hoax atau informasi yang tak sesuai fakta.  Mari cerdas dan  cermat, serta teliti menerima berbagai informasi seputar pelanggaran HAM. (Penulis wartawan tabloidbijak.com dan Ketua JMSI Sumbar).