Registrasi Lahan Perkebunan

Artikel () 22 Oktober 2020 10:44:02 WIB


Harian Bisnis Indonesia edisi 19 Oktober 2020 dalam salah satu halamannya memuat tulisan dengan judul, “Sumbar Dorong Petani Registrasi Lahan Perkebunan”. Yang dimaksud petani di sini adalah petani buah manggis. Agar bisa melakukan ekspor, maka petani harus melaksanakan registrasi lahan. 

Registrasi lahan merupakan standar operasional dalam pengembangan komoditas buah manggis. Perkebunan buah manggis di Sumbar tersebar di Kabupaten Lima Puluh Kota, Agam, Sijunjung, Solok Selatan dan Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota adalah penghasil manggis terbesar di Sumbar. 

Ekspor buah manggis dari Sumbar selama Januari s.d Juli 2020 nilainya mencapai 21,4 miliar rupiah atau 475,5 ton. Negara tujuan ekspor selama ini adalah Malaysia, China, dan Thailand. Dengan melakukan registrasi lahan, tujuan akhirnya adalah menyiapkan persyaratan sistem jaminan mutu, mempermudah proses telusur balik, mendorong percepatan akses pasar, dan meningkatkan mutu dan keamanan pangan. 

Registrasi lahan merupakan penerapan sistem pertanian berstandar (good agricultural practices/standard operational procedure, GAP/SAP). 

Selama bulan Januari s.d Juli 2020 tercatat sebanyak 143 kali pengiriman ekspor manggis dari Sumbar ke negara tujuan. Jika dibandingkan periode bulan yang sama (Januari s.d Juli) di tahun 2019, nilai ekspor manggis Sumbar sebesar 10,8 miliar rupiah atau 240,9 ton. 

Ini berarti, di tengah pandemi, ekspor manggis Sumbar 2020 naik hampir dua kali dibanding 2019 untuk periode Januari s.d Juli. Namun jika melihat data lagi, pada Oktober 2019 Sumbar juga berhasil mengekspor 58,9 ton manggis  

Luas kebun manggis di Sumbar saat ini sekitar 8.000 hektare. Dan akan diupayakan bertambah menjadi 10.000 hektare. Target produksi adalah sebesar 80.000 hingga 100.000 ton.  

Melihat hal demikian, maka manggis Sumbar layak menjadi buah favorit bagi masyarakat. Karena sudah diekspor, yang berarti sudah jaminan mutu. Di online market, ternyata buah manggis Sumbar sudah dijual. 

Selain itu, Sumbar adalah sentra produksi manggis kedua terbesar setelah Jawa Barat. Ini patut diapresiasi. Jika selama ini ekspor yang dilakukan dalam bentuk barang mentah, maka bukan tidak mungkin ke depannya ekspor manggis dari Sumbar bisa dalam bentuk produk yang memiliki nilai tambah. Yaitu manggis yang sudah diolah menjadi suatu produk. 

Semoga buah manggis di Sumbar semakin baik penanganannya sehingga produksinya bisa semakin banyak untuk diekspor. Dan ini berarti kesejahteraan petani manggis juga bisa semakin terangkat.  (efs)

 

Referensi:

Antaranews.com

Liputan6.com

Posmetropadang.co.id