KPU Pariaman tetapkan DPT Pilgub Sumbar
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 19 Oktober 2020 17:25:14 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di daerah itu untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) provinsi Sumatera Barat sebanyak 65.159 orang yang tersebar di empat kecamatan. Pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 Ketua KPU Pariaman, Aisyah setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub dan Wagub Sumbar 2020 tingkat Kota Pariaman mengatakan terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak tiga orang dari daftar pemilih sementara (DPS).
Sebelumnya pihaknya telah melaksanakan tahapan meminta tanggapan masyarakat terkait DPS tersebut sehingga terjadi perubahan, karena ada warga yang belum masuk serta ada yang tidak memenuhi syarat serta ada yang meninggal dan pindah. Ia melanjutkan, Juga ada data yang diturunkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman.
Adapun perincian sebaran pemilih tersebut berdasarkan kecamatan yaitu :
• Pariaman Tengah 21.874,
• Pariaman Utara 16.348,
• Pariaman Timur 13.320,
• Pariaman Selatan 13.117 yang jumlah tersebut telah masuk data warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman.
Ia juga menyampaikan meskipun DPT untuk Pilgub dan Wagub Sumbar tingkat Kota Pariaman telah ditetapkan namun peluang bagi warga yang baru pindah ke daerah itu atau tidak masuk ke daftar pemilih masih terbuka untuk menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik sepanjang surat suara masih tersedia, pada hari pemungutan suara nantinya. Ia meneruskan, pihaknya menetapkan DPT sesuai dengan dokumen yang ada. Namun jika KPU RI mengeluarkan aturan DPTHP1, maka warga yang baru pindah ke Pariaman dapat dimasukkan ke dalam DPT tapi jika aturan itu tidak keluar maka warga dapat menggunakan KTP elektronik.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pariaman, Riswan mengatakan pihaknya menyetujui Daftar Pemilih Hasil Perbaikan menjadi DPT karena pihak KPU setempat telah mengakomodir rekomendasi dari pihaknya. Ia menyampaikan setidaknya ada 700-an warga Kota Pariaman yang ditemukan tidak masuk ke DPT baik kategori memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.
Ia berharap KPU Pariaman meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat karena melihat tingginya arus perpindahan penduduk di daerah itu. Meskipun pada hari pemilihan warga dapat memilih menggunakan KTP elektronik, namun jumlahnya terbatas sehingga harus ada langkah-langkah yang disiapkan untuk mengantisipasinya