Gubernur Sumbar Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke DPR RI

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 14 Oktober 2020 12:16:11 WIB


Gelombang unjuk rasa elemen buruh dan masyarakat masih terus terjadi di berbagai belahan daerah menentang pengesahan Undang Undang Cipta Kerja. Di Sumbar, gelombang unjuk rasa juga terjadi sejak tanggal 6 sampai 8 September, didepan gedung DPRD Prov. Sumbar.  Menanggapi aksi unjuk rasa, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengirimkan surat yang memuat aspirasi buruh dan elemen masyarakat Sumbar, yakni penolakan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja yang ditujukan ke DPR RI. 

Pada Jumat (09/10) Kepala Biro Humas Setda Prov. Sumbar, Hefdi di Padang mengatakan bahwa Gubernur Sumbar telah menyampaikan surat tertanggal 8 Oktober 2020 menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan serikat pekerja dan mahasiswa untuk memprotes pengesahan undang-undang tersebut. Sebagaimana diketahui, berbagai elemen masyarakat di Sumbar menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari, yang puncaknya pada Kamis (08/10) yang memprotes pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Unjuk rasa didasari adanya penilaian sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut yang merugikan pekerja, termasuk ketentuan mengenai pengaturan pesangon, pemutusan hubungan kerja, alih daya, dan hak hak pekerja.

Unjuk rasa pada awalnya berlangsung tertib, namun di penghujung aksi, sempat terjadi bentrok antara aparat dengan massa yang mencoba masuk ke gedung DPRD Prov. Sumbar. Namun di akhir aksi, aparat keamanan dapat mengendalikan situasi.