Menyikapi Undang-undang Omnibus Law Secara Bijak
Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 13 Oktober 2020 13:46:25 WIB
Menyikapi Undang-undang Omnibus Law Secara Bijak
Oleh Yal Aziz
HINGGA kini ro kontra Omnibus Law atau Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih terus berlangsung. Bahkan gelombang penolakan terhadap RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan ini semakin membesar.
Di Sumatera Barat misalnya, terjadi gelombang unjukrasa yang dilakukan buruh dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi, 6 dan 7 Oktober, 2020 lalu.
Unjukrasa yang dilakukan ada beberapa alasan yang mendasari penolakan tersebut. Salah satunya, RUU Cipta Kerja ini memiliki konsekuensi terhadap pekerja. Lantas, apa itu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang ditolak buruh dan mahasiswa?
Jika dikutip dari laman resmi DPR RI, istilah omnibus berasal dari bahasa latin yang berarti untuk semuanya.
Sementara makna omnibus law artinya satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang untuk menyasar isu besar di sebuah negara.
Omnibus law yang dikenal dengan UU sapu jagat ini dimaksudkan untuk merampingkan dan menyederhanakan berbagai regulasi agar lebih tepat sasaran.
Omnibus law itu akan mengubah puluhan UU yang dinilai menghambat investasi, termasuk di antaranya UU Ketenagakerjaan. Setidaknya, ada 74 UU yang terdampak UU ini.
Selain itu, omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Omnibus bill artinya sebuah RUU yang terdiri dari sejumlah bagian terkait tetapi terpisah yang berupaya untuk mengubah dan/atau mencabut satu atau beberapa undang-undang yang ada dan/atau untuk membuat satu atau beberapa undang-undang baru.
Omnibus law sendiri hal lazim di negara-negara common law dan kurang dikenal di negara bersistem civil law seperti Indonesia. Di Amerika Serikat, omnibus law telah digunakan sebagai UU lintas sektor.
Sedangkan awal gagasan omnibus law sebenarnya dari kekecewaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran minimnya investasi di Indonesia.
Padahal investasi merupakan salah satu penggerak ekonomi terutama di era ekonomi digital. Salah satu prediksi Jokowi, regulasi, biroktasi, dan hukum yang berbelit membuat investasi tidak menarik.
Kemudian presiden berharap bila RUU Cipta kerja ini disahkan, pekerja/buruh di seluruh tanah air tetap terlindungi khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.
Sedang pihak yang kontra terdiri dari para serikat buruh dan pekerja, para lsm dan beberapa aliansi masyarakat sipil lainnya yang memiliki sudut pandang yang berbeda dengan kebijakan yang dilahirkan melalui metode Omnibus Law. Ruu tersebut memicu protes dari kalangan buruh. Mulai dari soal kontrak kerja sampai jam kerja. Buruh pun mengancam akan melakukan protes.
Dalil Pemerintah adalah adanya indikasi permasalahan perizinan, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih banyaknya tumpang tindih peraturan yang menjadi penyebab investor tidak tertarik menanamkan saham di Indonesia. Upaya yang ingin dilakukan adalah adanya perbaikan aturan-aturan yang dinilai menghambat investasi demi meningkatkan Perekonomian negara melalui paket kebijakan Omnibus Law.
Omnibus Law merupakan sebuah metode penyusunan peraturan perundang-undangan, yang banyak dilakukan di negara-negara yang menganut sistem common law/anglo saxon seperti Amerika, Kanada, Inggris, Filipina dan lainnya. Prosesnya disebut Omnibus Legislating dan produknya disebut Omnibus Bill. Kata Omnibus berasal dari bahasa latin yang artinya segalanya atau semuanya (for everything).
Adapun jika dirunut sejarahnya, pada abad 19, setidaknya AS mencatat mempunyai tiga Omnibus Law yang cukup signifikan. Di Irlandia, pemerintah setempat mengesahkan Amendemen Kedua Konstitusi pada 1941, berisi perubahan fundamental pada aturan hukum di sana.
Kemudian di Selandia Baru, sebuah Omnibus Law disahkan pada November 2016 berisi legislasi bagi Wellington untuk memasuki Kerja Sama Trans Pasifik (TPP). Kemudian di Australia, Canberra menelurkan Artikel 55 dalam Konstitusi berisi UU yang mengubah sejumlah perpajakan.
Oleh karena itu, menurut Pemerintah pilihan strategi dan kebijakan dalam menerapkan metode Omnibus Law sangatlah masuk akal mengingat iklim investasi dan daya saing Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain (peer group) seperti Malaysia dan Thailand. Omnibus Law dianggap sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang-undangan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) melalui metode Omnibus Law akan dirampingkan menjadi Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM.Bahkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja sudah diserahkan ke DPR. Ada sekitar 79 Undang-Undang dan 1244 Pasal yang ingin rampingkan dan kemungkinan masih akan berubah sesuai dengan kebutuhan Pembahasan.
Aturan yang diwacanakan sebagai aturan sapu jagat tersebut langsung memantik polemik. Serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil menyatakan menolak keras RUU ini karena aturan baru dianggap merugikan buruh dan berpotensi melanggar hak asasi manusia dan berdampak buruk pada lingkungan hidup.
Pihak yang kontra menyatakan bahwa proses penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut sangat berjarak dengan pihak pekerja dan tidak melibatkan pihat yang terkait lainnya sebagaimana yang diatur dalam RUU tersebut. Sebenarnya ada banyak pembahasan yang harus dilihat terkait dengan cacatnya rumusan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut.
Setelah ada yang pro dan kntra ini, kita tentu berharap kepada pemerintah untuk menyikapi ersoalan ini secara arif dan bijaksana. Semoga? (dari berbagai sumber dan penulis wartawan tabloidbijak.com)