Bantuan Subsidi Upah

Artikel () 21 September 2020 11:13:09 WIB


Bantuan Subsidi Upah

Seorang tetangga beberapa hari lalu bercerita kepada istri saya bahwa suaminya sudah mendapatkan dana bantuan sebesar 600 ribu perbulan. Dikirim ke rekening suaminya untuk dua bulan. Totalnya menjadi 1,2 juta rupiah. Bantuan ini merupakan bantuan subsidi upah dari pemerintah kepada pekerja yang bergaji di bawah 5 juta rupiah, dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan sejauh ini telah menyerahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan daftar nama-nama pegawai dalam empat gelombang dengan total sebanyak 11,8 juta orang untuk diberikan bantuan subsidi upah selama empat bulan. BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan validasi berlapis guna memastikan bantuan tepat sasaran. 

Tetangga saya yang saya sebut ini memang layak menerima bantuan. Ini artinya validasi memang dilakukan. Tak heran jika BPJS Ketenagakerjaan memberikan data kepada Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap dan akan selesai dengan target akhir September 2020. Sekitar 15,7 juta pekerja direncanakan akan mendapatkan bantuan subsidi upah. Dan diberikan setiap dua bulan sekali.

Di masa pandemi covid, bantuan seperti ini memang sangat dibutuhkan, terutama untuk bertahan hidup. Apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat dan memenuhi sasaran. Bantuan subsidi upah merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Sedangkan bantuan dari pemerintah provinsi dan kota/kabupaten juga ada. Kesemuanya saling melengkapi. 

Saya juga mengamati di lingkungan sekitar rumah saya, yang dapat bantuan subsidi upah tidak mendapat bantuan sosial dari pemprov atau pemkab/ko. Demikian juga, yang mendapat bantuan dari program keluarga harapan (PKH) tidak lagi mendapat bantuan lain. Ini artinya, pemerintah telah memberikan bantuan ke beragam lapisan masyarakat yang membutuhkan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah hingga kuartal pertama 2021. Ini merupakan kabar baik bagi pekerja yang sudah menerima bantuan di tahun ini. Selain bantuan subsidi upah, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk UMKM. Sedangkan PKH juga tetap berjalan di 2021. 

Kembali ke bantuan subsidi upah, ini merupakan penghargaan pemerintah kepada pekerja atau perusahaan yang aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka yang aktif ini diberikan bantuan subsidi upah. Iuran BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan pensiun pekerja. Di mana pekerja jika sudah masuk ke usia pensiun akan mendapatkan dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika memandang dari sisi lain, ikut program pensiun merupakan suatu kebutuhan bagi pekerja jika sudah masuk usia pensiun. Kadang ketika masih kerja, ada yang menganggap tidak perlu bayar iuran pensiun. Tapi ketika sudah usia pensiun, baru sadar. 

Jika pekerja formal bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja informal bisa ikut di institusi lain yang mengelola dana pension. (efs) 

Referensi: 

Media Indonesia 19 September 2020

Kompas dotcom 7 September 2020