Pasar Modal Sumbar

Artikel () 21 September 2020 11:09:47 WIB


Pasar Modal Sumbar 

Harian Bisnis Indonesia edisi 19 September 2020 dalam salah satu halamannya menulis berita dengan judul, “Jumlah Investor Melesat”. Di atas judul tertulis, “Pasar Modal Sumbar”. 

Yang dimaksud pasar modal Sumbar bukanlah pasar seperti di dunia nyata. Seperti Pasar Raya yang ada di Padang. Tetapi sebuah lingkungan dunia maya tempat jual beli saham di mana pelakunya adalah orang-orang yang berasal dari Sumbar. 

Bisnis menguraikan bahwa pertumbuhan investor pasar modal Sumbar mengalami kenaikan signifikan, padahal di masa pandemi covid. Jumlah investor berdasar single investor identification (SID) sejak akhir 2019 hingga Agustus 2020 bertambah 2.099 akun menjadi 19.600 akun. Adapun transaksinya mencapai nilai 4,17 triliun rupiah sejak Januari hingga Agustu 2020. 

Pasar modal adalah salah satu tempat orang menaruh dananya untuk memiliki saham-saham perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek. Dulu dikenal adanya bursa efek Jakarta. Dan kini sudah berganti menjadi bursa efek Indonesia (BEI). 

Seseorang bisa memiliki saham perusahaan ternama seperti Telkom, BRI, Unilever, dan lainnya. Ada perusahaan yang jika mendapatkan untung maka akan membagikan dividen kepada pemegang saham. Maka mereka yang membeli saham perusahaan tersebut di pasar modal, bisa mendapatkan dividen. 

Selain dividen, para pemilik saham juga bisa menjual sahamnya ketika nilai saham tersebut naik di pasar modal. Sebab naiknya harga saham bisa berbagai sebab. Di antaranya adalah: adanya permintaan yang meningkat untuk membeli saham suatu perusahaan. Maka harga saham akan naik. Kemudian, perusahaan tersebut mencatatkan keuntungan besar sehingga dividen yang akan dibagian juga naik dibanding waktu sebelumnya. Sebab lainnya, suatu perusahaan mencatatkan prestasi berupa kepercayaan publik atau simpati publik atas kegiatan atau kinerja yang cemerlang. 

Bagi sebagian orang yang menganggap sesuatu harus sesuai ajaran agama, pasar modal yang di dalamnya ada jual beli saham dianggap belum  sesuai ajaran agama. Maka muncullah apa yang disebut pasar modal syariah. Yaitu pasar modal yang menyediakan indikator atau klasifikasi saham-saham yang sesuai ajaran Islam, atau saham syariah. Kriteria saham syariah dikeluarkan oleh dewan syariah nasional (DSN) majelis ulama Indonesia (MUI). Maka dengan adanya saham syariah, mereka yang ingin berkiprah atau berinvestasi syariah melalui kepemilikan saham perusahaan sudah bisa terakomodasi. 

Melihat animo masyarakat Sumbar untuk berinvestasi di pasar modal, menunjukkan bahwa selain berdagang atau berniaga di sektor riil yang offline, masyarakat Sumbar juga memiliki ketertarikan untuk berinvestasi di pasar modal yang sesungguhnya juga memiliki kaitan dengan sektor riil tetapi online. 

Memiliki saham di pasar modal adalah berinvestasi. Bisa mendapatkan dividen, dan keuntungan jika harga saham yang dimiliki mengalami kenaikan. Dalam jangka panjang, nilai saham suatu perusahaan bisa meningkat berkali-kali lipat sehingga melebih kenaikan harga emas. (efs)