Tidak Menerima Kontribusi, Masyarakat Minta DPMPTS Sumbar Tidak Perpanjang IUP PT. BSI
Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 20 Juli 2020 10:07:41 WIB
Setelah melalui proses penyelesaian yang panjang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, akhirnya pemilik lahan ulayat tidak lagi bekerjasama dengan PT. Bukit Sari Investama (BSI) tentang lahan atau lokasi tambang yang ada di Pangkalan, kabupaten Limapuluh Kota.
PT. BSI belum juga ada menunjukkan kesediaanya dalam mengolah lahan, sehingga pemilik ulayat sampai saat ini tidak ada mendapat kontribusi apapun dari lokasi penambangan yang sudah berizin ini.
Pemilik ulayat Dt.Firman menyatakan bahwa izin PT BSI tidak akan d perpanjang lagi, masa izinnya akan habis Juni 2021.
"Agar yidak tetjadi konflik sosial dan masayarakat betharap ada perusahaan baru yang mau bekerjasama dan lokasi dapat dialihkan kepada yang berminat," ujar Dt. Firman dalam keterangan yang diterima covesia, Jum'at (17/07/2020).
Masyarakat dan pemilik lahan ulayat berharap agar DPMPTSP menghentikan perpanjangan izin PT. BSI. (Covesia.com)
Berita Terkait Lainnya :
- Musim Kemarau, Masyarakat Diminta Tidak Melakukan Pembakaran Lahan
- Gubernur Himbau Masyarakat Sumbar Jaga Ketahanan Bangsa
- Tutup Masa Sidang, DPRD Sumbar Tetapkan Perubahan RTRW
- Tanda Tangani Ikrar Setia Pancasila, Masyarakat Sumbar Siap Jaga Keutuhan Bangsa
- Pasca Libur Lebaran ASN Sekertariat DPRD Sumbar Tidak Ada yang Bolos