Yok Bahagiakan Fakir Miskin dengan Zakat Fitrah
Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 16 Mei 2020 13:32:22 WIB
Oleh Yal Aziz
SEBAGAI seorang muslim, kita diwajibkan membayar zakar fitrah di bulan ramadhan dengan batas waktu menjelang shalat Idul Fitri kepada fakir miskin atau mustahik yang berhak menerimanya.
Adapun dasar anjuran zakat fitrah sesuai dengan Sabda Nabi Muhammad Rasulullah yang atinya;"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sa’ (3/4) liter dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki maupun perempuan muslim. (H.R Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a)”
Sebagaimana kita ketahui, setiap persoalan yang diperintahkan sesuai syariat islam, so pasti memiliki makna tersendiri. Seperti zakat firah, yang akan membuat semua umat muslim dapat merayakan hari Idul Fitri tanpa memikirkan makanan atau mencari makanan untuk dimakan.
Istilah zakat fitrah dikalangan para ulama dan masyarakat awam lebih popular disebut shadaqah fitri yang punya makna zakat jiwa, yang diambil dari kata fitrah, yaitu asal – usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa.
Kemudian zakat yang dibayarkan juga berperan sebagai symbol penyucian jiwa, sebagaimana firman Allah di dalam surah At-Taubah ayat 103;“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
Selanjutnya zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban semua umat muslim. Bahkan, zakat ini termasuk dalam rukun Islam sehingga tidak boleh seseorang yang mengaku Islam meninggalkan kewajiban membayar zakat fitrah ini. Setiap muslim yang sudah memenuhi syarat wajib zakat haruslah membayarkan zakat dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.
Sedangkan perintah untuk membayar zakat ini telah jelas ada di banyak surat dalam al Quran. Salah satunya adalah pada surat al Baqarah ayat 43 yang berbunyi, “dan kerjakanlah sholat, tunaikanlah (membayar) zakat dan ruku’ lah Bersama orang-orang yang ruku’”.
Kemudian agama Islam juga menjelaskan, kalau zakat tidak hanya berupa zakat fitrah saja, tetapi juga ada zakat mal. Perbedaannya terletak pada bentuk zat yang dibayarkan dan waktu permbayarannya. Maksudnya, jika zakat fitrah, wajib dibayar oleh orang yang masuk ke dalam golongan wajib membayar zakat fitrah untuk orang yang berhak menerima zakat fitrah di bulan Ramadhan, berupa berat 3.5 liter atau 2.7 kg beras atau makanan pokok lain yang berlaku di wilayah tersebut.
Sedangkan zakat mal aau zakat harta, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim terhadap harta mereka yang telah memenuhi nishab dan kurun waktu satu tahun. Harta yang harus dibayarkan untuk zakat mal ini bermacam-macam, bisa harta berupa uang, emas, hasil pertanian, hasil tambang dan lain-lain, dimana untuk setiap jenis harta memiliki perhitungannya sendiri.
Kini mumpung kita telah berada diminggu ketiga ramadhan, 2020 ini ada baiknya juga kita bersiap-siap menentukan dan menyiapkan anggaran untuk membayar zakat fitrah sampai batas waktu yang telah ditentukan sebelum shalat idul fitri. Semakin cepat pembayaran zakat fitrah semakin baik.
Apalagi kini kita lagi dilanda wabah corona virus yang secara fakta banyak membuat masyarakat mengeluh dan menemi kesulitan dalam kehidupan dengan adanya larangan keluar rumah, agar tidak tertular virus corona. Semoga. (penulis wartawan tabloidbijak.com)