Ketika PSBB Ada Hasil
Artikel () 30 April 2020 22:14:38 WIB
Harian Bisnis Indonesia edisi 29 April 2020 dalam salah satu halamannya menurunkan tulisan yang berjudul, “PSBB DKI Jakarta Ada Hasil”. Di bawah judul tertulis, “Penambahan kasus baru Covid-19 harian di DKI Jakarta sempat mengalami penurunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Jika tren itu berlanjut maka tidak perlu memperpanjang PSBB lagi.”
Menurut Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Nasional Doni Monardo, penambahan harian PDP, ODP, dan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta berangsur melandai. Sementara menurut Gubernur DKI Anies Baswedan grafik kasus Covid-19 mulai memuncak dan beberapa hari terjadi penurunan jumlah kasus positif dan pemakaman dengan protap Covid-19 per hari.
PSBB pertama kali dilakukan di DKI Jakarta, karena merupakan atau dianggap sebagai episentrum atau pusat penyebaran wabah Covid-19. Maka ketika ada kabat bahwa PSBB di Jakarta ada hasil, hal ini patut diapresiasi. Meskipun akan ada berbagai hal yang dievaluasi.
Yang dievaluasi dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta di antaranya pemberian izin mobilitas kegiatan industri (IOMKI) oleh Kementerian Perindustrian. Dengan IOMKI, di masa PSBB industri bisa tetap beroperasi seperti biasa. Padahal bukan termasuk 11 sektor yang dikecualikan dalam peraturan.
Hingga 27 April 2020 ada 603 perusahaan yang melanggar aturan PSBB. 100 perusahaan di antaranya yang mendapat IOMKI. Mereka tidak mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan menyeluruh.
Jadi di satu sisi, jumlah kasus baru sempat mengalami penurunan di masa PSBB. Dan ini memberikan sinyal positif pelaksanaan PSBB. Namun di sisi lain, ternyata masih ada perusahaan yang beroperasi di mana sudah ada diskresi dari pemerintah pusat tapi tidak melaksanakan ketentuan PSBB.
Artinya, hasil yang sudah didapat selama PSBB DKI harus berhadapan dengan masih banyaknya perusahaan yang melanggar aturan PSBB. Dan ternyata bersinggungan dengan aturan pemerintah pusat yang terkesan berseberangan dengan aturan PSBB.
Tren jumlah penambahan kasus baru di Jakarta angkanya menunjukkan grafik penurunan, kemudian naik, lalu turun, kemudian naik. Jika dilihat angkanya, lebih banyak turun. Yang artinya menunjukkan tren penurunan. Inilah yang dianggap sebagai hasil dari penerapan PSBB.
Adapun datanya sebagai berikut:
19 April 131 kasus
20 April 79 kasus
21 April 167
22 April 120 kasus
23 April 107 kasus
24 April 99 kasus
25 April 76 kasus
26 April 65 kasus
27 April 86 kasus
28 April 118 kasus
(efs)
Referensi: Bisnis Indonesia 29 April 2020
ilustrasi: shutterstock