STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
Artikel Zakiah(Tenaga Artikel) 30 April 2020 21:56:47 WIB
STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
Untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tentu yang utama adalah membangun keharmonisan keluarga. Ayah dan Ibu tahu dengan tanggung jawabnya, juga memahami fungsi dari setiap anggota keluarga. Kemudian memberikan pola asuh yang baik terhadap masing-masing anak yang diamanahkan Allah SWT kepada mereka. Karena keluarga menjadi pondasi utama dalam pendidikan dan membentuk karakter yang baik bagi anak.
Memang seperti kita ketahui bersama, bahwa kekerasan, sebagai salah satu bentuk kejahatan tidak akan pernah hilang dari muka bumi ini, sebagaimana tindakan kejahatan lainnya. Oleh karena itu harus segera ada langkah konkrit untuk menanggulangi atau meminimalisirnya.
Pertama, dibutuhkan payung hukum yang dapat melindungi hak-hak anak dari berbagai kekerasan dan kejahatan. Mengenai hal tersebut negara telah membuat beberapa kebijakan, diantaranya: Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 4 dinyatakan secara tegas bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kedua, pemerintah harus mensosialisasikan perundang-undangan perlindungan anak baik di lingkungan pemerintah, aparat hukum maupun masyarakat.
Ketiga, pemerintah harus meningkatkan anggaran di sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 sebesar 20 persen dan meningkatkan kualitas sekolah.
Keempat, terhadap anak yang telah menjadi korban kekerasan harus segera diberikan pertolongan, agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan sehat, baik fisik maupun psikologis. Bantuan yang diberikan bisa bersifat preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Dari berbagai pengalaman selama ini, maka solusi terhadap penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mesti mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatkan kesadaran perempuan akan hak dan kewajibannya di dalam hukum melalui latihan dan penyuluhan (legal training).
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya usaha untuk mengatasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik di dalam konteks individual, sosial maupun institusional;
3. Meningkatkan kesadaran penegak hukum agar bertindak cepat dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan maupun anak;
4. Bantuan dan konseling terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak;
5. Pembaharuan hukum teristimewa perlindungan korban tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak-anak serta kelompok yang rentang atas pelanggaran HAM.
6. Pembaharuan sistem pelayanan kesehatan yang kondusif guna menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
7. Kerjasama media massa (cetak dan elektronik) untuk lebih memperhatikan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam pemberitaannya, termasuk memberi pendidikan pada publik tentang hak-hak asasi perempuan dan anak-anak.
Sa’at ini, sudah ada kepedulian dan peranan Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sendiri untuk mendukung Program Perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Seperti telah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di Sumbar juga telah disahkan Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Kemudian juga telah ada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak .Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sebenarnya selain P2TP2A , sekarang telah ada UPTD Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak yang langsung dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat. Yang juga menerima pelayanan kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Disamping juga ada Unit PPA di Polda Sumbar.
Selain itu pemerintah juga sudah mengambil langkah MoU bersama aparat penegak hukum tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap kasus kekerasan. Karena permasalahan ini sangatlah kompleks, perlu penanganan yang komprehensif, terpadu antar sektor, serta peran masyarakat, organisasi sosial, lembaga keagamaan dan lembaga terkait lainnya dalam menangani masalah ini, dan tidak kalah penting adanya koordinasi dengan instansi dan lembaga yang mempunyai peran dlm penanganan masalah ini . Jadi diperlukan sinergitas semua pihak, agar kebijakan Pemerintah ini dapat diaplikasikan oleh masyarakat dalam hal ini menangani kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Khusus bagi korban kekerasan atau keluarga yang mengetahui, harus berani melaporkan kasusnya ke polisi dan lembaga P2TP2A terdekat. Jangan berdiam diri dan membiarkan barang bukti. Begitupun terhadap perempuan dan anak yang telah menjadi korban kekerasan harus segera diberikan pertolongan, agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan sehat, baik fisik maupun psikologis.
Selanjutnya, marilah bersama kita lakukan hal berikut :
- Meningkatkan keharmonisan dalam keluarga masing-masing
- Selalu melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan anak-anak kita, termasuk kegiatan sekolahnya
- Menjaga komunikasi yang intensif antara keluarga, sekolah, guru anak-anak
- Melakukan pencerdasan masyarakat melalui sosialisasi, penyuluhan, buku-buku, leaflet, dll
- Memberdayakan ekonomi masyarakat
- Kerjasama lintas sector
- Mengoptimalkan sarana BP4 dalam lembaga konsul perkawinan sebagai pihak ketiga
- Mari peduli terhadap lingkungan rumah kita / tetangga
Semoga dengan itu semua kita dapat menjaga keluarga kita dari tindak kekerasan serta rumah tangga kita juga sakinah mawaddah warahmah, serta masyarakat yang baldatun toyyibatun warabbun ghafur. Aamiin Ya Rabbal Alamin.