Shalat Jum'at di Padang Ditiadakan Dua Pekan
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 27 Maret 2020 09:24:13 WIB
Pemko Padang meminta pengurus masjid di Kota Padang mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur untuk masa waktu dua minggu ke depan. Hal tersebut diputuska setelah diadakan pertemuan antara Walikota Padang bersama Forkopimda dan pemuka agama, dan mengacu kepada Taushiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta umat untuk mencegah penyebaran COVID-19, terutama mengingat saat ini telah ada yang positif mengidap penyakit akibat virus tersebut di Padang.
Penghentian sementara pelaksanaan shalat Jum'at tersebut adalah dalam rangka mempedomani Ketetapan Fatwa MUI Nasional No.14 tahun 2020 tentang risiko tinggi dan sangat tinggi COVID-19 yang membolehkan mengganti pelaksanaan shalat Jumat dengan zuhur dirumah, dan tidak mengikuti shalat Jamaah di masjid, surau dan mushalla.
Sebelumnya, lima orang warga Sumatera Barat dinyatakan positif terjangkit Covid 19 setelah hasil tes spesimen dari laboratorium Unand dan Litbangkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diterima pemerintah setempat. Hingga pukul 16.30 WIB diinformasikan bahwa warga Sumatera Barat yang telah dinyatakan positif terkena Covid 19 adalah sebanyak 5 (lima) orang. Hal itu diumumkan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, setelah mendapat ijin dari Litbangkes RI untuk mempublikasi hasil laboratorium warga yang terjangkit secara realtime.