SURAT EDARAN GUBERNUR SUMBAR TENTANG PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN KETENAGALISTRIKAN

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 31 Januari 2020 08:54:12 WIB


Dalam rangka mengimplementasikan tindakan penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan 2 (dua) Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat yaitu:

1. Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 332/472/PPUD-PolPP.PK/VII/2019 tentang Pengusahaan Air Tanah, yang diterbitkan tanggal 9 Juli 2019.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menghimbau setiap orang atau badan hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perda dengan tujuan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat demi mewujudkan hak masyarakat untuk air bagi kehidupan yang bersih, sehat dan produktif sekaligus dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup serta potensi sumber daya alam dan juga untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengusahaan air tanah secara komprehensif, efektif dan efisien.

Adapun pokok-pokok penegakan hukum yang disampaikan pada Surat edaran tersebut adalah:

  1. Kepada setiap orang dan/atau badan hukum dihimbau untuk melakukan pengurusan izin terhadap setiap pengusahaan air tanah berupa : izin pengeboran, izin pemakaian air tanah, izin pengusahaan air tanah.
  2. Izin pengusahaan air tanah tidak diperlukan terhadap pemakaian air tanah untuk kebutuhan rumah tangga, kebutuhan instansi pemerintah dan kebutuhan sosial lainnya.
  3. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar larangan dengan melakukan pengusahaan air tanah tanpa izin Pemerintah Daerah, dipidana dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan atau denda Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
  4. Peran serta masyarakat dalam pengawasan Pengusahaan Air Tanah dapat diwujudkan dalam bentuk laporan atau pengaduan kepada Gubernur melalui perangkat daerah terkait jika ditemui indikasi tidak ditaatinya ketentuan dalam perizinan.
  5. Memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS melaksanakan penegakan Perda (hukum) tentang pengusahaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2. Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 332/849/PPUD-PolPP.PK/XII/2019 tentang Ketenagalistrikan, yang diterbitkan tanggal 30 Desember 2019.

Surat ini diterbitkan dalam rangka Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan juga untuk menindaklanjuti himbauan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Nomor 39/20/DJL.4/2019 Perihal Pembinaan dan Pengawasan Perizinan disektor Ketenagalistrikan.

Saat ini adanya ketidakseimbangan antara ketersediaan listrik dengan kebutuhan listrik yang semakin meningkat, sehingga Pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyediakan dan memanfaatkanlistrik guna membantu percepatan ketersediaan tenaga listrik di Sumatera Barat khususnya untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, ulayat serta potensi sumber energi primer di Sumatera Barat.

Untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan dan pemanfaatan tenaga listrik agar tersedia dalam jumlah yang cukup merata dan bermutu denganmengedepankanpembinaan dan pengawasan, maka dalam Surat ini disampaikan pokok-pokok sebagai berikut:

  1. Kepada setiap orang dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dihimbau untuk melakukan pengurusan izin usaha penyediaan tenaga listrik.
  2. Kepada setiap orang dan/atau badan hukum yang menyelengarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas lebih besar dari 500 kVA dihimbau untuk melakukan pengurusan izin operasi (Peraturan Mentri ESDM Nomor 12 Tahun 2019).
  3. Usaha penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas 25 kVA sampai dengan 500 kVA dilakukan berdasarkan pendaftaran.
  4. Pemegang izin operasi yang mempunyai kelebihan tenaga listrik, dapat menjual kelebihan tenaga listriknya kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau masyarakat, penjualan kelebihan tenaga listrik kepada masyarakat dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, dan wajib mendapat persetujuan Gubernur.
  5. Kepada setiap orang/badan hukum yang melanggar sebagaimana dimaksud poin (1), (2), (3) dan (4) dipidana sesuai dengan peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
  6. Kepada setiap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menetapkan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tanpa persetujuan Gubernur, dan bagi yang melanggar ketentuan dimaksud dipidana dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  7. Memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS melaksanakan Penegakan Perda (hukum) Tentang Ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat berharap agar seluruh elemen masyarakat mematuhi edaran tersebut.