Sikat Perusak Generasi dengan Narkoba

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 02 Desember 2019 10:47:43 WIB



Oleh Yal Aziz

UNTUK kepentingan bisnisnya, para pemilik tempat hiburan malam sengaja membiarkan peredaran narkoba leluasa di tempat bisnisnya. Bahkan, ada dugaan juga kalau pemilik cafe tersebut sekaligus pemasok barang haram  narkoda tersebut. Jadi wajar saja jika Sumatera Barat termasuk daerah yang menempati rangking pertama di Pulau Sumatera, setelah Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.

Sebagaimana kita ketahui, narkoba merupakan akronim dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Secara data dan fakta, Istilah bahaya narkoba yang banyak digunakan generasi muda Sumatera Barat, sebenarnya mengacu kepada penyalahgunaan obat-obat berbahaya. Mengapa disebut penyalahgunaan? Karena sebenarnya beberapa jenis narkoba merupakan obat yang digunakan oleh dunia kedokteran sebagai obat bius, penghilang rasa sakit, dan mengobati berbagai penyakit berbahaya. Namun, penyalahgunaan terjadi ketika orang mengkonsumsi jenis obat narkoba tanpa resep dokter dan atau menggunakannya di luar dosis yang dianjurkan. Akibatnya, orang yang mengkonsumsi tersebut menjadi kecanduan.

Kemudian, Kepolisian Republik Indonesia mempunyai istilah sendiri terhadap narkoba, yaitu Napza, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Sedangkan menurut badan kesehatan dunia di bawah PBB, WHO, 1982 narkoba adalah semua jenis zat berupa padat, cair atau gas yang dapat merubah struktur dan fungsi tubuh manusia secara fisik maupun secara psikis. Jenis zat-zat yang dimaksud tidak termasuk zat makanan, karena makanan juga dapat merubah fisik dan psikis ke arah gizi yang lebih baik.

Jadi, para cukong tepat hiburan malam di Kota Padang, sengaja pula membiarkan peredaran narkoba tersebut dengan maksud keuntungan pribadi, tanpa peduli dengan kerusakan mental generasi muda Sumatera Barat, calon pemimpin masa depan.

Bertitik tolak dengan fakta yang ada sekarang di Sumatera Barat, mau tak mau kita harus melakukan sikap dan tindakan tegas dengan perkataan ringkus pengedar narkoba dan rehabilisasi mental korban dari barang haram tersebut.  

Selanjutnya kepada semua orang tua, ninik mamak, tokh masyarakat dan alim ulama untuk terus menerus menyuarakan dampak narkoba, serta mendesak pemerintah, khususnya aparata keamanan untuk tidak neko-neko atau main-main dengan cukung atau pengedar narkoba. Bila perlu dihukum seumur hidup atau hukuman mati sebagaimana yang pernah diterapkan di negara kita Indonesia terhadap bandar narkoba. 

Khusus masalah adat, agar ninik mamak juga membuat hukuman kkusus seperti membuang sepanjang adat bagi generasi muda yang terkena dampak narkoba. Tujuannya lebih untuk menghndari generasi muda dari dampak negatif dari narkoba.

Sedangkan kepada ulama dan para mubaliq, agar setiap hari bersuara lantang dengan mengajak masyarakat mengawasi anak dan ponaannya dari bahaya atau dampak narkoba. Pokoknya setiap memberikan ceramah atau wirid, agar dalam kata pembukaannya untuk selalu mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba.

Kemudian kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk bersikap dan bertindak tegas dengan pengedar atau pemakai narkoba. Khusus pengedar atau cukong, haruslah diberikan efek jera dari perbuatan mereka tersebut dengan berbagai ancaman dan sanksi. 

Inti dari semua persoalan dengan narkoba, masyarakat Sumatera Barat yang nota bene Adat Basandi Syarak dan Syarkat Basandi Kitabullah, harus juga bersikap tegas dan tanpa pandang bulu terhadap cukong narkoba. Kini sudah saatnya berkata;"Narkoba No." (Penulis wartawan tabloidbijak.com dan ketua Smsi sumbar).