Perlu Ketegasan Sikap Masalah Hiburan Malam di Kota Padang
Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 11 Oktober 2019 15:38:42 WIB
Oleh Yal Aziz
TAMPAKNYA ada juga para pengusaha hiburan di Kota Padang, yang tak hanya tidak menghargai Surat Edaran Walikota Padang, tapi juga melecehkan ninik mamak di Ranah Minang, khususnya ninik mamak di Kota Padang. Bahkan, pengusaha hiburan malam tersebut, "basibagak jo basipakak" saja dan tetap melaksanakan "bisnis esek", sebagaimana dilansir portal berita Redaksinasional.com, Rabu dinihari, 15 Mei, 2019 lalu.
Padahal, Walikota Padang, Mahyeldi Ansyarullah melalui suratnya, 25 April, 2019 lalu telah mengeluarkan surat edaran yang tegas. Bahkan, dalam Surat Edaran Walikota Padang tersebut sangat jelas pada point 6 yaitu;"Kepada seluruh pengusaha hiburan malam, Karaoke, PUB dan Panti Pijat serta usaha sejenisnya tidak membuka usahanya selama Bulan Ramadhan”.
Dari surat walikota tersebut tersirat, walikota Padang hanya melarang bisnis hiburan malam yang identik dengan esek-esek tersebut selama bulan suci ramadhan. Sudah tu ya diperbolehkan lagi/
Rasanya sikap Walikota Padang yang diusung PKS dan PAN ini perlu juga dipertanyakan menyangkut hiburan malam. Seakan-akan hiburan malam tersebut dimata walikota tak berbau maksiat dan bisnis esek-esek. Padahal faktanya, hiburan malam tersebut identik dengan alkohol dan sex.
Kedepan kita berharap kepada Walikota Padang untuk bersikap tegas dan mengatakan, Kota Padang harus bebas dari bisnis sex dan narkoba, termasuk minuman beralkohol. Kenapa? Karena bagaimanapun, narkoba dan sex, serta minuman beralkohol, pemicu kejahatan kejahatan. Jadi sudah saatnya walikota mengatakan;"Kota Padang kota no narkoba dan no sex."
Selanjutnya kita juga berharap kepada apara anggota dewan yang terhormat untuk membuat peraturan daerah khusus tentang narkoba dan sex. Kemudian meningkatkan anggaran bagi operasional Satpol PP untuk berperang dengan segala jenis yang berbau maksiat. Tujuanya, agar Kota Padang bebas dari peredaran narkoba dan prilaku sex menyimpang.
Sudah tu, adanya anekdot yang mengatakan Kota Padang tanpa hiburan malam, bagaikan kota mati. Perkataan dan penilaian tersebut bisa kita katakan bahasa para germo dan lonte, serta pemilik tempat hiburan malam.
Bagaimanapun jua, suatu daerah kalau membiarkan saja aksi maksiat dan serta memberikan izin unuk operasi hiburan malam tersebut, jelas angka kejahatan di daerah tersebut selalu meningkat setaiap bulan dan tahunnya.
Sudah tu, kalau berdalih dengan pajak, ini lebih tak logis lagi. Jadi, aparat yang bertugas di dinas pendapatan daerah, juga harus terbuka menjelaskan kepada publik, berapa pajak masuk dari operasi hiburan malam tersebut. Kemudian bandingkan dengan kerusakan moral generasi muda.
Kesimpulannya, sebagai ibukota provinsi, Kota Padang harus menjadi barometer bagi daerah tingkat dua lainnya dalam masalah larangan beroperasinya hiburan malam. Alasannya, karena hiburan malam menadi salah satu pemicu kerusakan moral anak bangsa. Kita tunggu sikap tegas walikota. (Penulis wartawan tabloidbijak.com dan ketua smsi sumbar)