Di Kota Padang Perlu Didirikan Posko Anti Narkoba

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 04 Oktober 2019 15:21:36 WIB



Oleh Yal Aziz
RASANYA, kita wajar mengacungkan jempol kepada Polresta Padang yang berhasil mengungkap 26 kasus narkoba selama menggelar Operasi Antik Singgalang 2019. Operasi Antik ini dilakukan sejak 18 Juni sampai 31 Juni 2019 lalu. Di situ Polresta Padang menangkap 43 orang pelaku pengedar narkobba.

Dari penangkapan terhadap 26 kasus ini, Polresta Padang mengamankan barang bukti 100 gram sabu, 25 gram ganja, dan enam butir ekstasi. Kemudian pasokan pasokan narkoba ke Sumbar didominasi barang-barang dari Medan dan Pekanbaru. Dari Pekanbaru dan Riau kerap mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu. Sementara dari Medan dan daerah Sumatera Utara lainnya kerap didapati pasokan narkoba jenis ganja.

Kemudian jika kita melihat kasus narkoba di Kota Padang selama 2015 juga mengalami peningkatan yang cukup pesat. Jika pada tahun 2014, jumlah kasus narkoba yang masuk dalam laporan di Polresta Padang hanya 58 kasus, tahun 2015 mencapai 204 kasus. 

Dari jumlah tersebut, oknum polri menempati posisi tertinggi dengan jumlah pelaku mencapai delapan orang, disusul anak-anak sebanyak tujuh orang, oknum TNI satu orang, PNS, tiga orang, masyarakat umum mencapai 267 orang, serta karyawan BUMN sebanyak dua orang. Adapun jumlah Barang Bukti (BB) sendiri adalah, ganja sebanyak 22 kilogram, sabu-sabu seberat delapa ons, dan ekstasi mencapai 706 butir.

Mengenai meningkatnya jumlah pengguna pada kalangan remaja, sangatlah mengkhawatirkan. Pergau­lan dan lingkungan mempengaruhi maraknya penggu­naan obat-obatan terlarang oleh kalangan anak muda dan remaja. Untuk itu butuh pengawasan dari semua pihak, baik itu masyarakat, Polri, BNN, dan instansi terkait untuk menekan jumlah pengguna zat adiktif tersebut. Caranya adalah, penyuluhan demi penyuluhan kepada remaja dan anak muda harus gencar dilakukan oleh instansi terkait.

Ada data pengguna narkoba yang mengkhawatirkan di lingkungan Polresta Padang. Ternyata jika dikelom­pokkan para pengguna narkoba yang mendosminasi dominasi oleh anggota polisi. Sebagimana angka yang diungkapkan pihak Polresta Padang di tahun 2015 ini ada 8 anggota polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tentu ini sama saja halnya dengan pagar makan tanaman atau tungkek nan mambao rabah. 

Untuk itu perlu perbaikan sikap mental terhadap personel yang. Karena semestinya   polisi memberikan contoh tauladan yang baik kepada masyarakat. Bukan justru sebaliknya. Hukum harus diteggakan, termasuk bagi aparat penegak hukum yang memang terbukti memiliki, menggunakan atau menyimpan narkoba. Tetapi keterlibatan beberapa orang oknum aparat dalam kasus narkoba, bukan berarti semua aparat terlibat narkoba. Masih banyak aparat yang baik dan bersih. 

Yang tak kalah pentingnya, rasanya sudah saatnya juga di Kota Padang, terutama di Kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kawasan Pondok dibentuk Posko Anti Narkoba dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Maksudnya, petugas posko dari pemuda dan tokoh masyarakat yang melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian. 

Untuk tahap awal, cukup Pemko Padang membentuk posko di Kawasan Padang Barat dan Padang Selatan, khususnya Pondok. Kenapa? Karena sekarang secara fakta ada sekitar 13 buah cafe-cafe yang tak jelas perizinannya. 

Kemudian dengan adanya Posko Anti Narkoba di Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan, khusunya Pondok, diharapkan mampu menekan aktifitas kejahatan narkoba. Bila perlu petugas ronda tersebut diberikan gaji setiap bulannya, serta diberikan bonus jika melaporkan aktifitas narkoba di daerahnya.  

Kita tungu sikap tegas dan keseriusan Walikota Padang "berperang" dengan pelaku dan pengedar narkoba di Kawsan Padang Barat dan Kawasan ondok. Semoga!. (penulis wartawan tabloidbijak.com dan Ketua Serikat Media Seiber Indonesia, Sumatera Barat)