5 Catatan Penting Forum Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (FP3A) se Sumatera Tahun 2019 di Bumi Raflesia

5 Catatan Penting Forum Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (FP3A) se Sumatera Tahun 2019 di Bumi Raflesia

Berita Utama Fatmawati Sawir(Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) 16 Agustus 2019 08:18:55 WIB


5 Catatan Penting Forum Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan  Anak (FP3A)  se Sumatera Tahun 2019 di Bumi Raflesia 


Bengkulu ---  Selasa,  9/7, Pemerintah provinsi  Bengkulu  dipercaya menyelenggarakan dua even besar dalam waktu hampir  persamaan,  yakni Rapat Koordinasi  Gubernur se Sumatera Tahun 2019 dan Rakor Forum Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak (FP3A)  se Sumatera th 2019. Rakor Gubernur mengusung tema Peningkatan  Percepatan Peranan Pulau Sumatera Dalam Peningkatan  Pertumbuhan Ekonomi Nasional". Sedangkan Rakor FP3A mengambil tema "Bersinergi Dalam Implementasi Three Ends di Pulau Sumatera di Era 4.0".
  " Dalam meningkatkan  pertumbuhan ekonomi,  faktor SDM menjadi bagian yang sering dilupakan. Maka sudah saatnya kita mempersiapkan anak-anak kita" paparan Bapak Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Bapak Pribudiarta Nur Sitepu dalam sambutan beliau pada pembukaan Rakor FP3A se Sumatera tahun 2019(Selasa, 9/7).

Lebih lanjut beliau menjelaskan, " angka prevalensi kekerasan terhadap anak saat ini sebesar 66 %, ini sangat tinggi,  artinya 2 dari 3 anak mengalami kekerasan. Dan 1 dari 3 perempuan mengalami  kekerasan. Konsekwensi  logisnya, tidak ada pilihan lain  lagi,  kita harus serius  menangani perempuan dan anak" tegasnya. Dua tema pada Rakor tersebut sangat berkaitan  erat,  sebab dalam pertumbuhan  ekonomi  tidak bisa dilepaskan dari  faktor SDM dan perempuan dan anak menjadi bagian dari itu.  

Beliau melihat isu perempuan dan anak di Sumatera saat ini sudah clear dan jelas tergambar dalam paparan para Gubernur  di Rakorgub. Lebih lanjut beliau  mengharapkan  dalam Rakor FP3A ini akan dirumuskan  sejumlah komitmen yang tertuang dalam dokumen nota  kesepahaman. 
" Nantinya rumusan FP3A ini bisa diduplikasi  oleh wilayah -wilayah Indonesia lainnya (9/7)" pungkas beliau menutup  sambutannya. 

Dalam laporannya, Kepala  Dinas DPPPA prov.  Bengkulu , Ibu Foritha  Ramadhani  Wati,  M.Si.menyampaikan bahwa FP3A se Sumatera merupakan wadah strategis untuk koordinasi  dan sinergi untuk mengoptimalkan  perlindungan perempuan dan anak di Sumatera. Output  dari Rapat  koordinasi  ini adalah melahirkan komitmen,  yang beliau sebut dengan "komitmen FP3A Raflesia th 2019". Selanjutnya kunci Rakor ini adalah konektivitas dan sinergisitas yang memiliki  daya ungkit besar terkait  perlindungan perempuan dan anak di Sumatera.  

Acara ini diselenggarakan di hotel Santika,  Bengkulu,  tanggal  8-10 juli 2019. Dihadiri  oleh kepala dinas dpppa provinsi  se Sumatera dan kepala  dinas dpppa kab. kota se Provinsi  Bengkulu. 

Dalam pembahasan,  Kepala Dinas PPPA provinsi Sumatera Barat,  Drs.  Besri Rahmad, MM menyampaikan  bahwa rakor Fp3a se sumatera  ini merupakan hal yang positif,  namun  implementasi aturan penggunaan dana desa untuk pembangunan  PPA di tingkat desa belum operasional,  sehingga perlu dimasukkan dalam relomendasi untuk menginisiasi  dpppa tingkat kab/kota memasukkan kadis dpppa tsb dalam tim perumus juklak dan juknis penggunanan dana desa(9/7)" tegas beliau. 

Ada 5 hasil komitmen yang disepakati  adalah  sbb :

1. Bersinergi  dengan Bappeda dan Kantor Staf  Presiden  untuk  membangun  aplikasi  penyelenggaraan PUG di provinsi se Sumatera. 

2. Mengurangi  kesenjangan ekonomi  perempuan  dengan strategi PUG dalam segala  bidang  pembangunan.

3. Membangun  sistem  pelayanan  yang  kooperatif  dalam  mengoptimalkan pelaksanaan  pencegahan,  penanganan  kasus  kekerasan perempuan dan anak  termasuk  Tindak Pidana  Perdagangan  Orang (TPPO)  antar provinsi  se Sumatera. 

4. Merekomendasikan  kepada Gubernur  untuk  membuat  regulasi  di daerah untuk  membentuk  Satgas PPA di tingkat  desa/ kelurahan di wilayah kabupaten/kota dialokasikan  dalam APBDes. 

5. Melaksanakan  strategi pencegahan perkawinan usia anak.