Komisi Informasi Pusat: Keterbukaan Menstimulasi Demokrasi

Komisi Informasi Pusat: Keterbukaan Menstimulasi Demokrasi

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 08 Mei 2019 13:14:23 WIB


Padang, InfoPublik - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede mengemukakan, sesuai dengan filosofi keterbukaan informasi, manusia sebagai makhluk sosial harus selalu berkoneksi, berkolaborasi dan bersinergi serta menyatakan diri.

Demikian disampaikan Hendra J Kede, saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi PPID lingkup Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di aula kantor guberur setempat, Selasa (30/4).

"Keterbukaan menstimulasi kecerdasan, partisipasi dan demokrasi. Kemiskinan tidak semata soal kurangnya pangan, tapi karena tiadanya demokrasi," tambah Hendra.

Kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah dan murah. Ini merupakan instrumen pencerdasan dan pemberdayaan rakyat sebagai komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab sesuai dengan makna Undang-Undang Nomor l4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Setiap orang berhak memperoleh dan mengetahui informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP pasal 4," jelasnya.

Terakhir, dia menekankan, badan publik yang merupakan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dimana fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD wajib terbuka memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah dan murah.

Rakor yang mengangkat tema 'Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi menuju Badan Publik Informatif' ini, dihadiri seluruh PPID Pembantu Pemprov Sumbar serta PPID Utama Kabupaten/Kota. (RY/EK/MMC Diskominfo)