Sejumlah Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkaitan Dengan Praktek Prostitusi
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 30 April 2019 09:43:25 WIB
Padang, InfoPublik - Miris, barangkali menjadi pemilihan diksi yang tepat, guna menggambarkan kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Sumatera Barat, dimana terdapat banyak kasus yang berkaitan dengan prostitusi dengan korban yang masih berusia belia.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang narasumber dari Polda Sumbar Iptu Netrawati, SH pada kegiatan Workshop Pencegahan TPPO yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP&PA) Prov. Sumbar, di Aula Gedung TP. PKK Sumbar, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya perlu langkah-langkah strategis untuk menyikapi kondisi ini, diantaranya melalui berbagai sosialisasi dan edukasi kepada pemuka masyarakat dan seluruh stakeholder terkait agar lebih optimal dalam menjaga serta mendampingi anak kemenakan melalui pendekatan yang lebih intensif.
Sementara itu Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Anak DPP&PA pada sambutannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan workshop adalah untuk mendapatkan masukan dari seluruh peserta terkait upaya pencegahan agar praktek TPPO dapat berkurang bahkan sama sekali dihabiskan dari Ranah Minang.
Ia juga menghimbau agar seluruh kab/kota se-Sumatera Barat pro aktif dalam menjalankan upaya pencegahan salah satunya melalui pembentukan satgas terkait.
Kepala Balai Pelayanan dan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Padang Lismia Elita dalam paparannya, mengimbau agar seluruh stakeholder terkait ikut berpartisipasi dalam pencegahan TPPO sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Berhati-hati dalam mencari pekerjaan, mendaftarlah pada institusi resmi/ legal serta pastikan kontrak kerja memuat semua item pekerjaan secara jelas dan rinci, agar terhindar dari TPPO,” ujarnya. (DA/ MMC Diskominfo)