Diskominfo Sumbar Gelar FGD Penyusunan Masterplan SPBE

Diskominfo Sumbar Gelar FGD Penyusunan Masterplan SPBE

Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 29 April 2019 08:33:21 WIB


Padang, InfoPublik - Dalam rangka menyelaraskan pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Masterplan/Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertempat di aula Diskominfo, Selasa (23/4/2019).

Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, Oni Fajar Syahdi dalam arahannya menyebutkan bahwa tujuan pelaksanaan diskusi kelompok terarah adalah untuk menyatukan pemahaman mengenai penerapan SPBE berdasarkan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang SPBE.

“Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE,  dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE maka perlu dibentuk Tim Koordinasi SPBE,” ujarnya.

FGD dihadiri oleh pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Pemprov Sumbar serta perwakilan Tim Penyusun Masterplan antara lain Dr. Yuhefizar, S.Kom, M.Kom, dan Imam Gunawan, S.Kom, M.Kom.

Dikatakan Yuhefizar, salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah melalui penyebaran kuisioner, dimana nantinya kuisioner ini digunakan sebagai metode pengumpulan data dan informasi seperti kebijakan, perencanaan, sistem informasi (aplikasi), infrastruktur, SDM yang ada.

Di samping itu juga mencakup layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Evaluasi SPBE.

“Setiap OPD diharapkan mengisi kuisioner sesuai kondisi yang sebenarnya yang menggambarkan kondisi eksisting SPBE di masing-masing OPD,” jelas Yuhefizar.

Dikatakan bahwa data kuisioner akan dipakai sebagai acuan dalam penyusunan masterplan untuk lima tahun mendatang.

Dalam sesi tanya jawab, pengelola TIK pada Dinas Kesehatan, Indra menyarankan agar yang bertanggung jawab terhadap pengisian kuisioner adalah pejabat yang menduduki jabatan struktural serta diketahui dan ditandatangani oleh pimpinan OPD masing-masing.

Hal ini dibenarkan oleh Oni Fajar Syahdi, bahwa kuisioner yang diisi harus diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas agar isi dari kuisioner tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan adanya Tim Koordinasi SPBE ini, diharapkan dapat mempercepat penerapan SPBE di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” pungkas Oni. (INS/DM/ MMC Diskominfo)