Kemudahan Berusaha

Kemudahan Berusaha

Artikel () 27 April 2019 15:36:49 WIB


Dalam laporan Doing Business 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, posisi Indonesia ada di urutan ke-73 dari 190 negara yang disurvei. Ada 10 indikator yang menjadi penilaian dalam laporan tersebut. empat indikator mengalami penurunan yaitu dealing with construction permit (108 menjadi 112), protecting minority investors (43 menjadi 51), trading across borders (112 menjadi 116), dan enforcing contracts (145 menjadi 146). Selain itu, pemerintah daerah juga ada berkontribusi terhadap laporan ini yaitu starting a business dan dealing with construction permit. 

Lalu bagaimana dengan Sumbar? di sini saya tidak langsung mengacu ke Sumbar dikarenakan saya belum mendapatkan data terkait. Akan tetapi cukup menarik dengan apa yang terjadi di DKI Jakarta. Dalam edisi 25 April 2019, koran Bisnis Indonesia dalam salah satu halamannya menulis berita dengan judul “Usaha di DKI Bakal Makin Mudah”. Di situ disebut bahwa Pemprov DKI bersama DPRD DKI sedang melakukan pencabutan Perda No. 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan. 

Yang menggembirakannya, pencabutan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Permendagri No. 19/2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan di Daerah, dan juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500/3231/SJ agar pemerintah daerah untuk segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan undang-undang gangguan. Kemendagri beranggapan bahwa Permendagri No. 27/2009 sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada dan suasana kemudahan untuk berusaha yang merupakan sebuah tuntutan zaman. Dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meyakini investasi di DKI akan meningkat dengan adanya pencabutan ini.

Apa yang diupayakan oleh Pemda DKI Jakarta ini juga akan dilaksanakan oleh daerah lain nampaknya. Karena dilatarbelakangi oleh Permendagri yang ditujukan kepada daerah. Karena kemudahan berusaha merupakan sebuah hal yang harus dilakukan agar mendorong investasi masuk sehingga ekonomi bisa semakin bergerak dan meningkat. 

Apalagi bagi Sumbar, yang masyarakatnya memang memiliki kecenderungan berusaha/berdagang. Permendagri ini akan mendorong masuknya investasi dan juga memudahkan mereka yang ingin berusaha. Jika melihat perkembangan di Kota Padang saja, memang sejauh ini sudah terlihat adanya investasi masuk. Maka dengan adanya pencabutan Permendagri akan semakin mendorong investasi masuk ke Padang dan Sumbar. 

Kemudahan berusaha juga akan mendorong masyarakat dan pihak swasta untuk meningkatkan investasi atau meningkatkan volume usaha mereka. Posisi Indonesia yang berada di urutan 73 dari 190 negara akan bisa ditingkatkan lagi dengan berbagai kebijakan pemerintah. Salah satunya Permendagri tersebut. (efs)

Referensi: Bisnis Indonesia 25 April 2019