Lembaga Penyiaran Publik Wajib Sediakan Iklan Layanan Masyarakat
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 24 April 2019 10:23:00 WIB
Padang, InfoPublik - Penyediaan konten lokal Iklan Layanan Masyarakat (ILM) pada Lembaga Penyiaran Publik(LPP) dewasa ini dipandang sebagai suatu keniscayaan. Melalui penayangan konten lokal diharapkan masyarakat mengetahui berbagai capaian pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pemerataan pembangunan, baik sosial, budaya, ekonomi dan lain sebagainya.
Hal ini mengemuka pada Rapat Koordinasi Penyiaran Provinsi Sumatera Barat yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar bertempat di Hotel Mercure Padang, Senin (15/4/2019).
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno selaku keynote speaker mengutarakan, pihaknya siap untuk menjalin sinergitas dengan lembaga penyiaran publik, radio maupun televisi.
“Iklan layanan masyarakat berfungsi sebagai perekat NKRI, apakah dari sisi keragaman bahasa, suku dan adat serta kearifan lokal setiap daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Irwan menyebutkan, dampak yang diharapkan dari ILM nantinya adalah meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penayangan ILM merupakan sebuah kewajiban bagi lembaga penyiaran, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dimana pada ayat (9) dijabarkan bahwa waktu siaran ILM untuk lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk lembaga penyiaran publik paling sedikit 30 persen dari siaran iklannya.
Sebagaimana diketahui dalam Undang-undang Penyiaran juga disebutkan bahwa ILM adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui media radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/ atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/ atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan dimaksud.
Sementara itu lembaga KPID berperan sabagai pengawas konten penyiaran agar memberikan informasi dan tuntunan yg baik, adil, berimbang serta bertanggung jawab.
Pada kesempatan ini, Gubernur Irwan sekaligus dilakukan pengukuhan asosiasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Sumbar yang telah dibentuk pada tanggal 27 Maret lalu.
Turut hadir seluruh komisioner KPID Sumbar, perwakilan lembaga penyiaran publik lokal baik radio maupun televisi serta Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemprov Sumbar. (YR/ MMC Diskominfo)