Ombudsman Dukung Pengelolaan SP4N-LAPOR
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 10 April 2019 15:57:02 WIB
Badung Bali, InfoPublik - SP4N-LAPOR sangat penting artinya dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Hal diatas mengemuka saat dilakukan dialog dan diskusi panel terkait pengelolaan SP4N-LAPOR pada acara Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPP dan SP4N-LAPOR, bertempat di The Trans Resort Bali Badung, Selasa (9/4).
Sebagaimana diketahui, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) merupakan sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis aplikasi elektronik yang mudah diakses dan terpadu dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN di Indonesia.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Al-Khatab, menyampaikan pentingnya penguatan SP4N LAPOR di masing-masing instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Dalam paparannya, ia menyampaikan peta perkembangan penguatan pengelolaan pengaduan dari tahun 2008 sampai 2018.
Selama sepuluh tahun perkembangan penguatan pengelolaan pengaduan sudah dibuat dan diterbitkan dua Undang-Undang, satu Peraturan Presiden, dan tiga Peraturan Menteri yang substansi judul ataupun kontennya berisikan tentang penguatan pelaporan atau pengaduan publik.
Dikatakan Umar, hasil review SP4N LAPOR Tahun 2017 yang dilakukan oleh Ombusdman RI dinilai keterhubungan SP4N LAPOR untuk kategori kementerian/lembaga sudah 100%, sedangkan pemerintah provinsi baru 25% yang terhubung, serta untuk pemerintah kabupaten/kota baru mencapai 40%.
Artinya masih banyak pemerintah daerah yang belum terhubung dan aktif memanfaatkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) sebagai instrumen Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Lebih lanjut ia berharap agar seluruh pengelolaan pengaduan pelayanan publik terintegrasi dengan aplikasi LAPOR, dengan melibatkan petugas-petugas yang terlatih dan kompeten.
“Seluruh pengelola pengaduan memiliki mekanisme dan prosedur yang transparan dan akuntabel, masyarakat mempunyai kesadaran akan partisipasi dan pentingnya pengaduan, dan penggunaan teknologi informasi yang luas dan terkini dalam pengelolaan pelayanan publik sesuai Permenpan Nomor 3 tahun 2015 tentang RoadMap Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional,” katanya.
Hadir dalam dialog dan diskusi panel tersebut, para narasumber dari berbagai instansi, antara lain Kepala Subbidang Fasilitasi Pengaduan Kemendagri, Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, serta pengelola SIPP dan SP4N-LAPOR dari sejumlah pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia. (OFS/ DM)