Peran Komite di Sekolah Perlu Ditingkatkan
Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 19 Maret 2019 10:11:15 WIB
DULU di sekolah kita kenal dengan istilah BP3 atau Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan dan kini menjadi Komite Sekolah dengan tujuan untuk membantu kepaa sekolah berkomunikasi dengan orang tua murid. Bahkan, semenjak diluncurkannya konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah dalam sistem manajemen sekolah, Komite Sekolah sebagai organisasi mitra sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya turut serta mengembangkan pendidikan di sekolah.
Kehadiran Komite di sekolah tidak hanya sekedar sebagai stempel sekolah semata, khususnya dalam upaya memungut biaya dari orang tua siswa, namun lebih jauh Komite Sekolah harus dapat menjadi sebuah organisasi yang benar-benar dapat mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa dari masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di sekolah serta dapat menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di sekolah.
Tapi secara fakta, kehadiran Komite di Sekolah, justru sebagai tukang pungut dana dari murid untuk menunjang operasionla sekolah. Bahkan, kehadiran komite ini, juga membuat orang tua murid kasak-khusuk untuk membayar pungutan yang ditentukan komite.
Yang ironisnya lagi, ada diantara komite jadi "kambiang congek" kepala sekolah dalam memungut dana dari orang tua siswa. Bahkan, angka pungutan yang ditentukan sangat luar biasa, sehingga mempersulit orang tua siswa. Padahal maksud dan tujuan dibentuknya Komite Sekolah adalah agar ada suatu organisasi masyarakat sekolah mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Komite Sekolah yang dibentuk dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat. Intinya keberadaan komite sekolah untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
Dasar hukum keberadaan Komite Sekolah, berdasarkan Kepmen Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kepmen ini dengan pertimbangan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelengaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal.
Jadi keberadaan Komite Sekolah sangatlah strategis untuk menunjang dan mendukung suksesnya program pendidikan. Hanya saja, selama ini, ada oknom-oknum kepala sekolah yang menyalahgunakanan keberadaan Komite Sekolah dan bahkan keberadaan Komite Sekolah hanya sebagai tukang stempel dan dana dipergunakan oleh kepala sekolah tanpa ada pertanggugjawaban secara profesional.
Kedepan, kita tentu berharap, agar Gubernur Sumatera Barat, serta walikota dan bupati untuk ikut menjadi pengawas secara langsung tentang keberadaan Komite Solah dan kepaa Sekolah. Caranya tentu dengan melakukan pengontrolan terhadap dana yang dimanfaatkan oleh Komite Sekolah dan kepala sekolah.
Kemudian, juga diharapkan peran anggota dewan yang terhormat, baik tingkat Sumbar, maupun tingkat kota dan kabupaten. Caranya tentu dengan melakukan berbagai upaya monotoring kepada semua Komite Sekolah. Soalnya, tanpa peran orng tua siswa, tentu akan menyulitkan kepala sekolah dalam menjalankan berbagai program yang ada kaitannya dengan kemajuan sekolah. Semoga (Penulis wartawan tabloidbijak.com)