Bawaslu Kota Pariaman Sosialisasikan Tata Cara Kampanye

Artikel TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 28 Februari 2019 07:44:10 WIB


Bawaslu Kota Pariaman mengantisipasi terjadinya pelanggaran kampanye dengan melakukan sosialisasi terhadap peserta Pemilu. Kamis (28/02), Koordinator Divisi Pengawas Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Andri mengatakan bahwa sebentar lagi akan memasuki tahapan kampanye di media massa yakni mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019.

Untuk itu, pihaknya menginginkan agar tahapan ini tidak disalahgunakan. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pada tahapan ini, peserta pemilu diminta untuk menyampaikan visi dan misi beserta program program yang akan dikerjakan jika terpilih dalam Pemilu 2019 nanti. Visi dan misi peserta tersebut akan menjadi bahan acuan masyarakat untuk dapat menentukan pilihannya pada 17 April mendatang.

Ia menghimbau agar peserta pemilu menjadikan ajang ini sebagai ajang untuk mempromosikan diri bukan untuk membuat berita bohong yang merugikan peserta pemilu lainnya. Kampanye di media massa ini juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU, dan aka nada pengawasan kampanye di media massa ini.

Di sisi lain, Ketua Persatuan Wartawan Indoneia Kota Pariaman, A. Damanhuri mengajak peserta pemilu memanfaatkan media massa sebagai alat untuk membangun citra diri. Peserta pemilu juga dapat memanfaatkan media massa untuk meluruskan informasi sehingga dapat melawan berita bohong yang merugikan.

Produk yang dihasilkan oleh media massa pun dilindungi oleh undang undang karena bekerja dengan sistem yang telah diatur.