Payakumbuh Pedomani Perda SPBE Sumbar yang Baru Disahkan

Payakumbuh Pedomani Perda SPBE Sumbar yang Baru Disahkan

Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 06 Maret 2019 14:03:59 WIB


Padang, Diskominfo - 5 Maret 2019

Pemanfaatan teknologi informasi secara terintegrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi sekedar wacana, melainkan harus diiringi dengan kebijakan strategis secara komprehensif.

Salah satunya melalui keberadaan Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini terungkap dalam diskusi pada kunjungan kerja rombongan Pansus I DPRD Kota Payakumbuh terkait konsultasi Ranperda SPBE ke Diskominfo Sumbar, Selasa (5/3).

Sekretaris Diskominfo Sumbar Dra. Nofrida Yetti, MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemprov Sumbar melalui Diskominfo telah menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang SPBE, dimana dalam prosesnya sejumlah kekurangan yang belum dirumuskan terus disempurnakan.

Rangkaian proses dalam merumuskan perda ini, di antaranya Focus Group Discussion (FGD), seminar/lokakarya, uji publik dengan melibatkan akademisi dan praktisi. Mengundang sejumlah narasumber dari kementerian terkait, meliputi Kemenkumham, Kemkominfo, Kemenpan RB, Kemendagri serta Badan Siber dan Sandi Negara.

Rombongan DPRD Kota Payakumbuh yang beranggotakan H. Suparman, S.Pd, Heri Iswandi SE, DT. Rajo Muntiko Alam, ALhudri Dt. Rky Mulie, Yanuar Gazali, SE, Ahmad Ridha, SH, Ennaidi, S.Sos, Hj. Hurisna Jamhur, S.Pd, Aprizal, M, dalam paparannya menyampaikan tentang raperda yang sedang dirumuskan terdiri dari 8 BAB dan 39 pasal.

Meski demikian, perwakilan rombongan berpandangan bahwa dari segi muatan isi pasal-pasalnya masih butuh penyempurnaan, tentunya dengan mempedomani Perda SPBE Sumbar dan Peraturan Presiden RI Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.

Sementara itu, Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Diskominfo Sumbar Oni Fajar Syahdi, MMA menambahkan, dalam penyusunan perda, beberapa indikator penilaian dari Kemenpan RB RI harus dipenuhi.

“Penilaian SPBE yang dilakukan oleh Kemenpan RB terdiri dari 3 domain penting yaitu kebijakan internal, tata kelola, dan layanan SPBE itu sendiri,” tambah Oni.

Adapun terkait dengan penjabaran masing-masing domain meliputi kebijakan internal yang terdiri dari 2 aspek dan 17 indikator, tata kelola terdiri dari 3 aspek dan 7 indikator serta layanan SPBE terdiri dari 2 aspek dan 11 indikator.

“Artinya hasil evaluasi dari Kemenpan RB ini mengindikasikan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tidak hanya merupakan tanggungjawab Dinas Komunikasi dan Informatika, tapi semua Perangkat Daerah,” ujar Oni. ( diskominfo)