Manfaat dan Mudharat Media Sosial bagi ASN

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 07 November 2018 15:56:42 WIB


SECARA fakta, dunia maya kian maju dan berkembang. Bahkan belakangan ini, dunia maya dimeriahkan lagi dengan facebook. Sebenarnya, situs jejaring sosial tersebut sudah lama diluncurkan, yakni pada tanggal 4 Februari 2004. Namun, baru marak digunakan di Indonesia pada awal tahun 2009.

Secara ilmiah, kemajuan facebook bisa dikatakan pengembangan dari chatting dan email antar pengguna yang bisa untuk bisa saling berkrim surat elektronik. Khusus face book, pengguna bisa langsung berkirim surat sekaligus foto. Selain itu, surat yang dikirim bisa diakses oleh orang lain, sesama jejaringnya. Jadi, siapa saja yang masuk dalam jaringan pertemanan di dunia maya tersebut bisa diketahui oleh orang lain.

Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg, seorang lulusan Harvard dan mantan murid Ardsley High School. Keanggotannya pada awalnya dibatasi hanya untuk siswa Harvard College. Setelah itu keanggotannya ditambah ke universitas-universitas lain di Amerika Serikat, hingga akhirnya facebook sangat fenomenal akhir-akhir ini. Bahkan banyak pihak menyatakan, facebook merupakan situs jejaring sosial paling sukses di dunia, melampaui Friendster yang merupakansitus serupa. Maka tak heran jika situs ini menjadi favorit sebagai media pertemanan atau silaturrahmi tanpa batas ruang dan waktu.

Diakui, kemajuan face book punya dampak positif dan negatif bagi masyarakat, termasuk ASN. Positifnya, masyarakat bisa berkomunikasi secara cepat dan mudah. Bahkan, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai informasi untuk memenuhi berbagai kebutuhannya, secara cepat dan tepat.

Sedangkan negatifnya, media sosial face book bisa juga membuat hubungan rumah tangga suami istri jadi berantakan dan berakhir dengan perceraian. Kenapa itu terjadi, karena pembicaraan pengguna media sosial tersebut ada yang terbuka dan diketahui publik ada juga yang bersifat pribadi melalui masegger atau inbox.

Secara tioritis, memang setiap inovasi dan produk teknologi informasi tidak lepas dari tindakan penyalahgunaan. Dan, kalau alasannya terkait ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27, misalnya, menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan: (i) yang melanggar kesusilaan; (ii) muatan perjudian; (iii) penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; (iv) pemerasan dan atau pengancaman , dapat dikenakan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Ketentuan itu juga dipertegas dalam Pasal  45 ayat (1).

Jadi kesimpulannya, setiap kemajuan teknologi yang ada di dunia ini selalu bisa digunakan untuk hal positif dan negatif. Tergantung berada di tangan siapa teknologi itu. Misalnya saja sebuah pistol di tangan polisi akan menjadi bermanfaat untuk menumpas kejahatan. Tetapi di tangan seorang perampok, pistol bisa digunakan untuk membunuh korbannya.

Kini, mari kita gunakankan kamjuan dunia maya dengan hal-hal yang positif dan diharapkan para ASN jadi acuan pertama bagi masyarakat dalam memanfaatkan media sosial. Maksudnya, jangan sampai ASN pula yang menjadi biang kerok dn mari kita menafaatkan kamajuan dunia maya di face book untuk hal-hal yang positif. Semoga? (Penulis wartawan tabloidbijak.com)