Bawaslu Larang Kampanye SARA
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 30 November 2018 09:08:23 WIB
Tahapan penyelenggaraan pemilu 2019 yang kini telah memasuki masa kampanye merupakan tahapan yang rawan dan memerlukan pengawasan secara menyeluruh. Dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Sumbar, D. Vifner, SH, MH, pelaksanaan kampanye tidak boleh mempersoalkan dasar negara, Undang Undang Dasar 1945 dan bentuk negara. Lebih jauh, ia juga mengingatkan agar masyarakat menjauhi bentuk bentuk kampanye yang mengangkat isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
Peserta pemilu juga dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain gambar dan atribut peserta Pemilu, menghasut dan adu domba maupun menganggu ketertiban umum. Kampanye pemilu yang baik juga tidak memperbolehkan adanya ancaman untuk melakukan kekerasan, merusak dan menghilangkan alat peraga, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan termasuk menjanjikan uang atau materi lainnya pada peserta kampanye.
Vifner menambahkan bahwa kampanye dilakukan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Citra diri dapat berupa identitas maupun karakteristik peserta yang memuat tanda gambar dan nomor urut peserta. Hal ini dikatakannya dalam materi yang diberikan saat penyelenggaraan sosialisasi pelaksanaan pengawasan tahapan pemilu 2019, bagi anggota bawaslu kabupaten/kota se- Sumatera Barat.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan peserta pemilu mampu memperkenalkan visi dan misinya secara jelas kepada masyarakat. Bawaslu kabupaten/kota juga diharapkan dapat maksimal melakukan pengawasan serta melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran di lapangan.