Memilah dan Memilih Caleg Perempuan
Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 18 September 2018 10:49:46 WIB
ERA reformasi telah memberikan kesempatan bagi kaum perempuan untuk menjadi anggota legislatif, baik di DPR RI, maupun di DPRD provinsi dan kabupaten. Bahan, sejak diberlakukannya pasal 65 Undang-Undang Pemilu Nomor 12 Tahun 2003 tentang kuota perempuan 30 persen pada pemilu 2004 secara terus-menerus dibutuhkan penguatan terhadap UU tersebut dan evaluasi di setiap Pemilihan Umum (pemilu).
Kemudian, Undang-undang Pemilu ini telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2008, dengan mencantumkan nomor urut 1 sampai 3 harus ada calon perempuan. Sementara UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik belum mencantumkan masalah kuota secara tegas telah diperbaiki dengan UU Nomor 2 Tahun 2008.
Tujuan perubahan Undang-undang Pemilu tersebut adalah untuk peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga dewan. Bahkan, Undang-Undang (UU) Partai Politik dan Pemilu harus menjadi ukuran untuk melihat bagaimana respon negara terhadap indikator kesetaraan gender. Maksudnya, Undang-Undang Pemilu harus dapat memberikan jaminan bagi perempuan untuk dapat mengikuti proses pencalonan sampai terpilihnya dalam pemilu.
Sejak dikeluarkannya peraturan tersebut, secara fakta dalam pemilu 2004 dan 2009 terlihat peningkatan yang signifikan pada jumlah calon legislatif (caleg) perempuan. Namun sayangnya, belum secara otomatis memberikan kesempatan kepada pada kaum perempuan untuk terpilih dalam pemilu.
Padahal, peningkatan jumlah keterwakilan perempuan di lembaga dewan menjadi sangat penting baik dalam kerangka peningkatan the politics of presence maupun dalam kerangka the politic of ideas(kebijakan kesejahteraan Ibu dan Anak serta keluarga) dari kepentingan perempuan sebagai mayoritas penduduk suatu negara.
Sekarang, kita telah melihat adanya kebijakan partai politik peserta Pemilu yang telah menetapkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam susunan daftar calon anggota legislatif, 2019 ini. Bahkan, di Kota Padang, telah terlihat pula caleg-caleg perempuan yang memajang balihonya diperbagai tempat strategis di jalan protokol.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan nama-nama partai politik peserta pemilu 2019 ini. Bahkan, sejak September kita sudah memasuki masa kampanye dengan Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah pasti. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2014, dimana kampanye dilakukan 3 hari setelah penetapan partai peserta pemilu. Akibatnya, masyarakat baru tahu partai politik, namun belum tahu siapa calon legislatifnya.
Pemilu 2019 adalah pemilihan umum serentak pertama yang digelar di Indonesia. Sehingga akan terjadi pemilihan umum secara serentak yaitu pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pilleg) dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dan ada tiga ranah, yaitu untuk memenangkan presiden, partai dan individu (calon legislative maupun DPD).
Yang perlu diketahui juga, Pemilu 2019 menggunakan metode sainte lague, sehingga semakin banyak suara semakin banyak kursi bagi partai politik. Sedangkan bagi kandidat individual, suara terbanyak menjadi dasar untuk bisa menduduki kursi yang disediakan oleh partai politik.
Kini mumpung masih dalam suasana kampanye para caleg, diharapkan masyarakat pemilih untuk bersikap bijaksana dalam menentukan pilihan terhadap caleg perempuan. Maksudnya, jangan hanya memandang lahiriyah atau cantiknya si caleg perempuan, tatapi lihat juga kepribadian dan kemampuan, serta rekam jejaknya. (Penulis wartawan tabloidbjak dan padangpos.com)