Bawaslu Pasaman Minta Netralitas Kepala Desa dalam Kampanye Pemilu 2019
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 06 Oktober 2018 22:50:41 WIB
Tim sukses maupun relawan dalam pemilihan umum, janganlah sesekali melibatkan Aparatur Sipil Negara hingga kepala desa atau wali nagari dalam kegiatan kampanye Pemilu 2019 mendatang. Begitu juga sebaliknya. Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita menjelaskan, saat ini wali nagari hingga anggota Badan Musyawarah (Bamus) nagari sangat rentan tergabung dalam tim kampanye. Padahal ini dilarang sesuai peraturan yang ada. "Jika nekat tergabung dalam tim kampanye, siap-siaplah bakal dikenakan pidana penjara dan denda," sebut Rini di Lubuk Sikaping, Jumat (5/10). “Dalam ketentuan Pasal 490 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyatakan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tutup Rini.
Berita Terkait Lainnya :
- Halal Bil Halal Dinas Kelautan dan Perikanan 2013
- BKPM Minta Dilibatkan dalam Penetapan UMP
- Alokasi Raskin dan realisasi sampai bulan April 2015
- Arsip Nasional RI melaksanakan Akreditasi Lembaga Kearsipan di Badan Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2016
- Program Pelayanan Kesehatan Bergerak Terpadu di Fasilitas Kesehatan Kawasan Terpencil Tahun 2017