Penggantian Anggota DPRD Sumbar Masih Tunggu SK Mendagri

Penggantian Anggota DPRD Sumbar Masih Tunggu SK Mendagri

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 08 Oktober 2018 09:59:38 WIB


PADANG - Penggantian tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sisa masa jabatan 2014-2019 masih menunggu surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tiga orang anggota DPRD diganti karena mencalonkan diri dari partai politik (parpol) lain untuk pemilihan umum (pemilu) 2019. 

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat H. Raflis menerangkan penggantian tersebut tinggal menunggu SK Mendagri. 

"Sesuai prosedurnya, Gubernur sudah menyampaikan ke Mendagri. Tinggal menunggu SK, maka DPRD melalui Badan Musyawarah sudah bisa menyusun jadwal rapat paripurna istimewa," kata Raflis, Selasa (2/10). 

Tiga orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang akan diganti tersebut adalah Martias Tanjung anggota Fraksi PPP dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat 3. Kemudian Marlis dari Fraksi Hanura daerah pemilihan Sumbar 6 dan terakhir M. Algazali, anggota fraksi PPP daerah pemilihan Sumbar 7. 

Martias Tanjung mencalonkan diri untuk anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) daerah pemilihan Sumbar 3, sementara Marlis dan M. Algazali pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN).

"Sesuai aturan, ke tiganya resmi berhenti setelah Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu legislatif 2019 ditetapkan pada 21 September 2018 lalu," katanya. 

Sesuai dengan Surat Mendagri nomor 160/6324/OTDA, anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda dari parpol yang diwakili sebelumnya maka wajib berhenti dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD. Persyaratan tersebutjuga diatur dalam UU pemilu dan peraturan KPU. 

Untuk proses penggantian anggota DPRD tersebut menurut Raflis, DPRD meminta ke KPU Sumatera Barat dengan tembusan KPU RI. Kemudian diproses oleh KPU berdasarkan hasil pemilu tahun 2013 diperkuat keterangan apakah calon peraih suara terbanyak sesudahnya masih tetap menjadi anggota parpol dimaksud atau mengundurkan diri dan lainnya.

"Proses tersebut berada di ranah KPU bersama parpol bersangkutan, pemerintah provinsi dan DPRD hanya menerima hasil dari KPU untuk selanjutnya disampaikan Gubernur ke Mendagri untuk di-SK-kan," terangnya. 

Dia mengulas, nama-nama yang disampaikan ke Mendagri untuk menjadi anggota DPRD Sumatera Barat PAW sisa masa jabatan 2014-2019 adalah Syafril Huda akan menggantikan Martias Tanjung. Kemudian, Syukriadi Syukur akan menggantikan M. Algazali dan Edrison Effendi akan menggantikan Marlis. 

"Begitu SK Mendagri keluar maka DPRD sudah bisa mengagendakan rapat paripurna istimewa peresmian ke tiga anggota PAW tersebut," tandasnya. Publikasi.(dprd.sumbaprov.go.id)