Kebebasan Pers yang Membaik
Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 20 Juli 2018 09:43:58 WIB
KOMENTAR Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetio tentang Kemerdekaan Pers di Sumbar yang katanya dua Tahun terakhir cukup baik, patut juga diapresiasi. Kenapa? Karena berarti sebelumnya tidak baik.
Kita pun bisa memaklumi hasil survei Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan anggota Dewan Pers Pusat. Hasilnya, Indek Kebebasan Pers 2016 lalu , dengan skor 58.02 berarti sedang atau agak bebas.
Kemudian di tahun 2017 terjadi perbaikan kondisi, skor 70.05 yang berarti baik dan cukup bebas. Sedangkan dalam kurun waktu 2018 ini, surveinya lagi berlangsung, meliputi indikator; Lingkungan Fisik dan Politik; Lingkungan Ekonomi; Lingkungan Hukum.
Dari beberapa indikator tersebut terdapat item yang menunjukkan pada kondisi pers di suatu daerah, seperti kebebasan berserikat, kekerasan terhadap wartawan, akses informasi, pelatihan jurnalistik, keberagaman kepemilikan perusahaan pers, tata kelola perusahaan, dukungan lembaga peradilan, kriminalisasi dan intimidasi terhadap pers, ketaatan pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta peraturan dan kebijakan jurnalisme.
Jika dilihat dari data Indeks Kebebasan Pers yang dikeluarkan Dewan Pers, 2017 lalu tersebut sudah meliputi wilayah nasional 30 provinsi. Kemudian tahun 2018 ini, dilakukan survei bersama perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Universitas Andalas Padang.
Sementara bagi Universitas Andalas Padang sendiri, survei melalui Koordinator Peniliti dari LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat), Prof Nursyirwan Effendi, sudah dilakukan tigakali bersama Dewan Pers.
Bahkan, LPPM Unand sudah memilih sejumlah narasumber (informan ahli) dari berbagai kalangan di Sumatera Barat, seperti wartawan senior Hasril Chaniago, Kepala Biro Humas Setda Prov.Sumbar Jasman, Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus, anggota DPRD Sumbar Afrizal, dari organisasi pers, Ketua SMSI Sumbar, Yal Aziz, AJI Padang Andri El Faruqi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang Roni Saputra, SH,MH, Ketua IJTI Jhon Nedy Kambang, dan dari KPI Provinsi Sumbar, Adrian 'Uunk' Yonas.
Sedangkan mengenai perkembangan perusahaan pers di tanah air, bisa dikatakan bagaikan cendawan tumbuh. Bahkan, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyebutkan sudah berkisar 47 ribu media massa yang terdiri atas 2.000 media cetak, 43.300 media siber (online), 3.056 stasiun radio dan 523 stasiun televisi.
Dari 43.300 media siber tersebut, Dewan Pers mencatat melalui verifikasi hanya 168 media siber profesional. Jadi, tumbuh suburnya pertumbuhan perusahaan pers di Indonesia di satu pihak menunjukkan tingginya kemerdekaan pers dibandingkan dengan negara lain, namun di pihak lain banyak pula media memerlukan verifikasi.
Dasar hukumnya, ada 4 Peraturan Dewan Pers menyangkut verifikasi, yaitu Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Kedepannya, tentu kita berharap, agar semua perusahaan pers, khususnya media online untuk selalu berbenah diri dan selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan sepuluh pedoman media siber.
Soalnya, setiap penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). (penulis wartawan tabloidbijak.com)