Stuban ke Sumbar, DPRD Sumsel Dalam PP Nomor 12/ 2018

Stuban ke Sumbar, DPRD Sumsel Dalam PP Nomor 12/ 2018

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 04 Agustus 2018 07:19:42 WIB


 PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan studi banding DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (31/7). Stuban DPRD Sumatera Selatan tersebut adalah dalam rangka mendalami Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
 
Rombongan studi banding DPRD Provinsi Sumatera Selatan merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Rombongan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Izwar Kenedi. Bapem Perda DPRD Sumatera Selatan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano bersama Sekretaris DPRD, Raflis. 
 
Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan Izwar Kenedi menjelaskan, pendalaman terhadap PP nomor 12 tahun 2018 tersebut dilakukan karena menyangkut dengan kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan. PP tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya terkait tata tertib pelaksanaan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD. 
 
"Untuk bisa diaplikasikan, PP ini harus dilakukan pendalaman dengan melakukan studi banding. Dengan adanya PP ini, kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan semakin kuat," katanya. 
 
Menurutnya,PP tersebut membuat DPRD semakin kuat karena pemerintah memberi kewenangan lebih kuat dalam menjalankan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Hal tersebut tentunya telah melalui pertimbangan matang oleh pemerintah sehingga dilakukan perubahan terhadap PP sebelumnya. 
 
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano dalam kesempatan itu menjelaskan, DPRD Sumatera Barat belum membahas PP tersebut. Namun pada prinsipnya, pihaknya sangat apresiasi kepada pemerintah. 
 
"DPRD Sumbar belum mulai membahas PP yang baru tersebut namun pada prinsipnya sangat mengapresiasi pemerintah yang telah melakukan perubahan sehingga DPRD memiliki kewenangan lebih kuat lagi dalam melaksanakan tupoksinya," jelasnya. 
 
Seperti diketahui, lanjutnya, DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tiga tupoksi yaitu pembentukan perda, penganggaran dan pengawasan. DPRD memiliki beberapa alat kelengkapan seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Perda serta Badan Kehormatan dan komisi-komisi. 
 
"DPRD dengan alat-alat kelengkapan yang ada melaksanakan tupoksi yang telah diberikan sesuai aturan perundang-undangan. Masing-masing alat kelengkapan memiliki peran yang sama pentingnya dalam menjalankan tupoksinya," ujarnya. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)