P2TP2A LEMBAGA PEDULI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

P2TP2A LEMBAGA PEDULI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Artikel Zakiah(Tenaga Artikel) 27 Juli 2018 17:35:41 WIB


P2TP2A LEMBAGA PEDULI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Secara jujur kalau kita bertanya kepada diri kita sendiri,tentu tak seorangpun diantara kita menginginkan kekerasan,trafficking/ perdagangan orang menimpa diri dan keluarga kita ,namun tak bisa kita pungkiri kasus-kasus kekerasan  sering menimpa perempuan dan anak, dilakukan oleh orang-orang dekat yang seharusnya melindungi dan mengayomi   mereka. Dari segi tempat kejadian, kekerasan dapat terjadi di sector domestik dan public, dalam lingkungan ramah tangga, sekolah,tempat kerja dan di tempat-tempat umum lainnya.Korban-korban kekerasan  dari hari ke hari cendrung meningkat,tidak terkecuali di Sumatera Barat yang di kenal dengan falsafah “ Adat basandi Syarak Syarak basandi Kitabullah” .Karena itulah dibutuhkan adanya P2TP2A sebagai lembaga yang bisa berperan dalam menerima pengaduan korban kekerasan ini, serta menfasilitasi penanganan tindak lanjutnya.

P2TP2A  / Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Barat, yang dipimpin oleh Ketuanya, Hj.Nevi Zuairina Irwan Prayitno, sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak sesuai dengan visi dan misinya, terus berupaya melakukan sosialisasi. Dimana Motto P2TP2A adalah BERLIAN & PERMATA (Bersama Lindungi Anak & Perempuan secara Terpadu).Visi P2TP2A adalah Mewujudkan pelayanan terpadu pencegahan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak demi meraih  kesejahteraan hidup masyarakat. Dan Misi P2TP2A yakni terselenggaranya peningkatan kualitas sumber daya Masyarakat yang mampu membentengi diri dari berbagai tindak kekerasan, aman, damai dan sejahtera. Serta terselenggaranya gerakan terpadu perlindungan perempuan dan anak .

Apapun bentuknya kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan.Pada tataran sosial seringkali Kekerasan terhadap perempuan dan anak sering mendapat legitimasi (alasan mendidik,atau member hukuman) sehingga suatu tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai suatu yang biasa dan merupakansesuatu hal yang biasa terjadi.Dengan demikian secara sadar atau tidak,kekerasan terhadap perempuan mendapat legitimasi dan cendrung dibiarkan dengan alas an dilkukan oleh orang dekat korban.Apabila terungkap tidak lebih dari sekedar wacana sesaat tanpa tindak lanjut yang jelas.

Dari situasi dan kondisi perempuan dan anak di atas dapat diidentifikasi permasalahan pembangunan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan dan perlindungan anak diantaranya adalah: (1) rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan; (2) tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; (3) rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak; (4) rendahnya peran perempuan dalam proses politik dan jabatan publik; (5) banyaknya hukum dan peraturan perundang-undangan yang bias gender, diskriminatif terhadap perempuan dan belum peduli anak; dan (6) lemahnya kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak, termasuk partisipasi masyarakat.

Ibu Nevi dalam kunjungannya ke beberapa daerah dalam rangka pembinaan kelembagaan P2TP2A selalu menghimbau agar kiranya semua Pengurus P2TP2A Kabupaten/Kota dapat membuatkan program-program terkait pelayanan pengaduan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta advokasi dan pembinaan rehab psikososial untuk penguatan mental , maupun ekonomi korban.Sehingga siap menerima kasus yang masuk ke P2TP2A masing-masing.

Kita menyadari bahwa dalam realisasinya, semua Lembaga P2TP2A membutuhkan anggaran yang tidak sedikit dalam operasional pelaksanaan kegiatannya. Untuk itu diharapkan P2TP2A Kota/Kabupaten dapat bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta mitra kerja terkait lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, Depag, Rumah Sakit Daerah/Swasta, dll. Untuk lebih validnya, sebaiknya ditindaklanjuti dengan MOU (Memorandum Of Understanding) dengan Mitra Kerja terkait tersebut.

Pada Tahun 2017 ini, untuk memperjelas kapasitas pelayanan Terpadu perempuan dan anak korban kekerasan, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menetapkan pembentukan tugas dan fungsi tatakelola Unit Pelaksanaan teknis perlindungan Perempuan dan Anak berdasarkan kemeneg.PP & PA Nomor 01 Tahun 2017 tentang Unit pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak, dengan tidak mecabut pembentukan P2TP2A di daerah.(SZ)