250 SMA, SMK SE-SUMBAR LAKSANAKAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2018/2019 SECARA ONLINE

Pendidikan () 26 Juni 2018 14:44:08 WIB


Dalam upaya memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warga Negara Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Barat, sekaligus sebagai perwujudan dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang manajemen pengelolaan SMA, SMK dan PK-PLK Negeri yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan menyelenggarakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan PK-PLK Negeri tahun pelajaran 2018/2019, yang akan dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri tahun pelajaran 2018/2019 menggunakan 5 (tiga) Jalur, yaitu Jalur Reguler, Jalur Online, JalurPrestasi, dan Jalur Tahfizh, serta Jalur Inklusi.Ini masih ditambah lagi dengan Jalur Khusus bagi Anak Kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan di SMA, SMK dan SLB tempat bertugas.

Jalur reguler dilaksanakan pada SMA, SMK dan SLB yang diasumsikan tingkat persaingan masuk normal, sekaligur fasilitas teknologi informasi yang belum optimal.

Jalur Online disediakan untuk seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang SMA dan SMK Negeri dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memantau proses seleksinya secara langsung melalui akses internet. Tahun pelajaarn 2018/2019 ini 175 SMA Negeri dan 75 SMK Negeri melaksanakan PPDB secara online, total 250 SMA dan SMK melaksanakan PPDB secara online, semua sekolah ini telah mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis.

Jalur Prerstasi dilaksanakan oleh sekolah pilihan calon siswa dengan mempertimbangkan persyaratan prestasi akademik dan non akademik (seni dan olahraga) dalam olimpiade, festival dan atau pertandingan yang sifatnya berjenjang mulai dari tingkat kota/kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta internasional.

Jalur Tahfizh dikhususkan bagi calon siswa yang memiliki kemampuan hafalan ayat Al-Quran minimal 3 juz.

Jalur Inklusif diperuntukan bagi calon siswa pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, yang harus memiliki hasil assesmen yang disyahkan oleh Bidang Pembinaan Sekolah Luar Biasa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Agar kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri tahun pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan baik, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2018 tanggal 24 April 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 dan petunjuk teknis guna mengatur pelaksanaannya sesuai dengan keputusan kepala dinas pendidikan provinsi Sumatera Barat Nomor 420/496/KPTS-2018 tanggal 24 Mei 2018.

Dalam juknis PPDB 2018 dijelaskan tentang Panitia Daerah terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua Pelaksana, Sekretaris, dan Seksi-seksi Teknis lainnya sesuai dengan kebutuhan, Panitia Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat berdasarkan usulan Kepala Dinas.Panitia Satuan Pendidikan terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua Pelaksana, Sekretaris, dan Seksi-Seksi Teknis lainnya sesuai dengan kebutuhan, Panitia Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan.

 

Daya tampung SMAditetapkan oleh kepala Dinas berdasarkan usulan kepala Satuan Pendidikan denganmempertimbangkanjumlah ruang kelas, jumlah guru, dan tenaga kependidikan, jumlah Peserta Didik yang tinggal kelas serta penerimaan melaluijalur khusus.Daya tampung SMK ditetapkan oleh kepala Dinas berdasarkan usulan kepala Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkanjumlah ruang kelas, jumlah guru, dan tenaga kependidikan, jumlah Peserta Didik yang tinggal kelas, sarana dan prasarana praktekserta penerimaan melalui jalur khusus. Daya tampung SLB ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan kepala Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan jumlah ruang kelas, jumlah guru, dan tenaga kependidikan.

 

PPDB dilaksanakan berdasarkan Azas :

  1. Obyektif, artinya bahwa PPDB dilaksanakan berdasarkan sistem penilaian baik Peserta Didik baru harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditentukan.
  2. Transparan, artinya PPDB dilaksanakan secara terbuka dapat diketahui oleh masyarakat termasuk calon Peserta Didik dan orang tua calon Peserta Didik.
  3. Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur, proses maupun hasilnya.
  4. Tidakdiskriminatif, artinya PPDB tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.

 

Persyaratan Calon Peserta Didik SMA:

  1. Memiliki Ijazah atau surat keterangan yang berlaku sama dengan Ijazah yang dikeluarkan paling lambattahun 2015.
  2. Memiliki SHUN atau surat keterangan yang berlaku sama dengan SHUN yang dikeluarkan paling lambat tahun 2015.
  3. Berusia paling tinggi 21 tahun pada Juli 2018
  4. CalonPeserta Didik yang memiliki ijazah dari Satuan Pendidikan luar Negeri, maka Ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan Calon Peserta DidikSMK:

  1. Memiliki Ijazah atau surat keterangan yang berlaku sama dengan Ijazah yang dikeluarkan paling lambat tahun 2015.
  2. Memiliki SHUN atau surat keterangan yang berlaku sama dengan SHUN yang dikeluarkan paling lambat tahun 2015.
  3. Berusia paling tinggi 21 tahun pada Juli 2018
  4. Calon Peserta Didik yang memiliki ijazah dari Satuan Pendidikan Luar Negeri, maka Ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan Calon Peserta Didik SLB:

  1. Memiliki Ijazah atau surat keterangan yang berlaku sama dengan Ijazah yang dikeluarkan paling lambat tahun 2015.
  2. Memiliki SHUN atau surat keterangan yang berlaku sama dengan SHUN yang dikeluarkan paling lambat tahun 2015.
  3. Berusia paling tinggi 25 tahun pada Juli 2018
  4. Calon Peserta Didik yang memiliki ijazah dari Satuan Pendidikan luar Negeri, maka Ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

  1. Persyaratan Calon Peserta DidikSDLB:
  1. Berusia Paling Tinggi 15 tahun pada Juli 2018 yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran.
  2. Setiap Peserta Didik memiliki lembar asessmen (formal dan informal) tentang tingkat pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan, dan motorikkasar-halus

 

  1. Persyaratan Calon Peserta DidikSMPLB:
  1. Berusia Paling Tinggi 18 tahun pada Juli 2018 yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran.
  2. Memiliki SHUN atau surat keterangan yang berlaku sama dengan SHUN yang dikeluarkan dari SDLB sederajat.
  3. Setiap Peserta Didik memiliki lembar asessmen (formal dan informal) tentang tingkat pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan, dan motorik kasar-halus
  4. Persyaratan Calon Peserta DidikSMALB:
  5. Berusia Paling Tinggi 18 tahun pada Juli 2018 yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran.
  6. Memiliki SHUN atau surat keterangan yang berlaku sama dengan SHUN yang dikeluarkan dari SMPLB sederajat.
  7. Setiap Peserta Didik memiliki lembar asessmen (formal dan informal) tentang tingkat pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan, dan motorik kasar-halus

 

Jadwal PPDB

  1. Jadwal PPDB Jalur Khusus (Prestasi, Tahfiz, Anak Kandung GTK, Inklusi)
  1. Sosialisasi                                                                 : 28 Mei-9 Juni 2018
  2. Pendaftaran dan Seleksi                                        : 18-23 Juni 2018
  3. Pengumuman                                                          : 23 Juni 2018
  4. Jadwal PPDB Online
  5. Sosialisasi                                                                 : 28 Mei-23 Juni 2018
  6. Pendaftaran                                                              : 25-29 Juni 2018
  7. Pengumuman calon yang diterima                      : 30 Juni 2018
  8. Pendaftaran calon yang diterima                          : 2-4 Juli 2018
  9. Pendaftaran calon cadangan                                : 5 Juli 2018
  10. Pengumuman cadangan yang diterima              : 6 Juli 2018
  11. Pendaftaran cadangan yang diterima                 : 6 Juli 2018

 

  1. Jadwal PPDB Reguler
  1. Sosialisasi                                                                 : 28 Mei-23 Juni 2018
  2. Pendaftaran                                                              : 25-29 Juni 2018
  3. Pengumuman calon yang diterima                      : 30 Juni 2018
  4. Pendaftaran calon yang diterima                          : 2-4 Juli 2018
  5. Pendaftaran calon cadangan                                : 5 Juli 2018
  6. Pengumuman cadangan yang diterima              : 6 Juli 2018
  7. Pendaftaran cadangan yang diterima                 : 6 Juli 2018

PPDB On-line

Calon Peserta Didik dapat memilih dua Satuan Pendidikan SMA Negeridan/atau dua Satuan Pendidikan SMK Negeri.

Calon Peserta Didik SMA.

  1. Calon Peserta Didik mendownload formulir pendaftaran pada web ppdbsumbar.id.
  2. Menyerahkan formulir pendaftaran pada salah satu Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai tempat pendaftaranPPDB On-line.
  3. Peserta Didikyang telah dientrykan datanya pada aplikasi PPDB berarti telah terdaftar secara resmi dan tidak dapat merubah pilihannya pada Satuan Pendidikan lain.

 

Calon Peserta Didik SMK

  1. Calon Peserta Didik mendownload formulir pendaftaran pada web ppdbsumbar.id.
  2. Menyerahkan formulir pendaftaran pada salah satu Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai tempat pendaftaran PPDB On-line.
  3. Peserta Didik yang telah dientrykan datanya pada aplikasi PPDB berarti telah terdaftar secara resmi dan tidak dapat merubah pilihannya pada Satuan Pendidikan lain.

Pendaftaran PPDB Reguler

  1. Calon Peserta Didik SMA.
  1. Mendaftar di Satuan Pendidikan tempat pendaftaran PPDB Reguleryang ditetapkan dengan menyerahkan :
  1. Fotocopy Ijazah/ Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar.
  2. Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional (DANUN) Program Paket B.
  3. Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Menyerahkan Formulir Pendaftaran.
  1. Peserta Didikdi luar zona dapat memilih 1 (satu) pilihan Satuan Pendidikan
  2. Calon Peserta Didik SMK
  3. Mendaftar di Satuan Pendidikan tempat pendaftaran PPDBReguleryang ditetapkan dengan menyerahkan :
    1. Fotocopy Ijazah/ Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar.
    2. Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional (DANUN) Program Paket B.
    3. Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
    4. Menyerahkan Formulir Pendaftaran.
  4. Peserta Didikdi luar zona dapat memilih 1 (satu) pilihan Satuan Pendidikan.
  5. Menyerahkan surat Keterangan dokter tidak buta warna bagi calon Peserta Didik untuk program keahlian Teknik Rekayasa, Teknik Industri, Teknik Kemaritiman, dan Teknik Informatika Komputer.

 

  1. CalonPeserta Didik SLB
  1. Calon Peserta Didik SDLB

Mendaftar di Satuan Pendidikan tempat pendaftaran PPDB yang ditetapkan dengan menyerahkan :

  1. Fotocopyakta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  2. Fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk orang tua.
  3. Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Menyerahkan Formulir Pendaftaran.
  5. CalonPeserta Didik SMPLB

Mendaftar di Satuan Pendidikan tempat pendaftaran PPDB yang ditetapkan dengan menyerahkan :

  1. Ijazah SDLB yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar.
  2. Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  3. Menyerahkan Formulir Pendaftaran.

 

  1. Calon Peserta Didik SMALB

Mendaftar di Satuan Pendidikan tempat pendaftaran PPDB yang ditetapkan dengan menyerahkan:

  1. Ijazah SMPLB yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar.
  2. Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMPLB.
  3. Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Menyerahkan Formulir Pendaftaran.

Sistem Seleksi PPDB On-Line

Seleksi PPDB Online diatur dengan sistem sebagai berikut:

  1. SMA

Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMA dilakukan berdasarkan :

  1. Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking secara On-Line pada Satuan Pendidikan Pilihan Pertama.
  2. Calon Peserta Didikyangditerimadinyatakan dengan batasan garis pada daftar Calon Peserta Didik.
  3. Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Pertama dan Calon Peserta Didik yang mendaftar di Satuan Pendidikan sebagai Pilihan keDua merupakan Calon Cadangan pada Satuan Pendidikan tersebut.
  4. Calon yang diterima jika tidak mendaftar pada jadwal yang ditetapkan dinyatakan gugur sebagai calon yang diterima.
  5. Calon Cadangan dapat mendaftar di Satuan Pendidikan jika calon yang diterima tidak mendaftar sesuai batas waktu yang ditentukan.
  6. SMK

Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMK dilakukan berdasarkan :

  1. Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking secara On-Line pada Satuan Pendidikan sesuai Program Keahlian Pilihan Pertama
  2. Calon Peserta Didikyang diterima dinyatakan dengan batasan garis pada Daftar Calon Peserta Didik sesuai Program Keahliannya.
  3. Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Pertama dan Calon Peserta Didik yang mendaftar di Satuan Pendidikan sesuai Program Keahlian sebagai Pilihan ke Dua merupakan Calon Cadangan pada Satuan Pendidikan sesuai Program Keahlian tersebut.
  4. Calon yang diterima jika tidak mendaftar pada jadwal yang ditetapkan dinyatakan gugur sebagai calon yang diterima.
  5. Calon Cadangan dapat mendaftar di Satuan Pendidikan jika calon yang diterima tidak mendaftar sesuai batas waktu yang ditentukan.

Jika proses penerimaan Peserta Didik telah selesai dan ternyata daya tampung pada Satuan Pendidikanbelum terpenuhi danuntuk optimalisasi daya tampung Satuan Pendidikan,Kepala Satuan Pendidikan dapat mengajukan permohonan untuk memenuhi daya tampung kepada Kepala Dinas.Penerimaan calon Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagicalon Peserta Didik yang terdaftar sebagai cadangan pada Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan kartu tanda pendaftaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sistem Seleksi PPDBReguler

SeleksiPPDB Regulerdiatur dengan sistem sebagai berikut:

  1. SMA

Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMA dilakukan berdasarkan:

  1. Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking berdasarkan Jumlah NilaiSHUN pada Satuan Pendidikan.
  2. Pengumuman Calon Peserta Didikyang diterima dinyatakan dengan batasan garis pada Daftar Calon Peserta Didik.
  3. Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus dinyatakan sebagai Calon Cadangan.
  4. Calon yang diterima jika tidak mendaftar pada jadwal yang ditetapkan dinyatakan gugur sebagai calon yang diterima.
  5. Calon Cadangan dapat mendaftar di Satuan Pendidikan jika calon yang diterima tidak mendaftar sesuai batas waktu yang ditentukan.

 

  1. SMK

Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMK dilakukan berdasarkan :

  1. Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking berdasarkan Jumlah Nilai SHUN pada Satuan Pendidikan sesuai Program Keahlian.
  2. Pengumuman Calon Peserta Didikyang  diterima dinyatakan dengan batasan garis pada Daftar Calon Peserta Didik sesuai Program Keahlian.
  3. Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan sesuai Program Keahlian yang berada dibawah batas Lulus dinyatakan sebagai Calon Cadangan.
  4. Calon yang diterima pada Program Keahlian jika tidak mendaftar pada jadwal yang ditetapkan dinyatakan gugur sebagai calon yang diterima.
  5. Calon Cadangan dapat mendaftar di Satuan Pendidikan jika calon yang diterima tidak mendaftar sesuai batas waktu yang ditentukan sesuai Program Keahlian.

 

Calon Peserta Didik DiLuar Zonasi

Persyaratan pendaftaran calon Peserta Didik yang berasal dari luar Zonasi mendaftar ke Satuan Pendidikan terdekat dengan :

  1. Menyerahkan Fotocopy Ijazah/ Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar.
  2. Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional (DANUN) Program Paket B.
  3. Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Menyerahkan Formulir Pendaftaran.

*Dokumen Asli diperlihatkan waktu mendaftar

 

Persyaratan PPDB Melalui Jalur Khusus

PPDB bagi Peserta Didik SMA dan SMK melalui jalur khusus terdiri dari:

  1. Jalur prestasi.
  2. Jalur Tahfiz Al Quran.
  3. Boarding School; dan
  4. Anak kandung kepala sekolah, guru, dan/ atau anak kandung staf sekolah yang bersangkutan.

Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri dari :

  1. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
  2. Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N); dan/ atau
  3. Olimpiade Sains Nasional (OSN).

 

 

Persyaratan PPDB calon Peserta Didik SMA dan SMK melalui jalur prestasi terdiri atas:

  1. Berprestasi sebagai juara/ pemenanglomba dan/ atau festival tingkat Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud Pasal 21 untuk jenis perseorangan yang diperoleh pada saat calon Peserta Didik berada pada jenjang pendidikan SMPN/ MTs; dan
  2. Memiliki nilai mata pelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahun Alam pada SHUN minimal 7.00 (tujuh koma nol-nol).

 

Persyaratan PPDB calon Peserta Didik SMA dan SMK melalui jalur Tahfiz Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi:

  1. Calon Peserta Didik hafal Al Qur’an minimal 3 (tiga) juz; dan
  2. Memiliki nilai mata pelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahuna Alam pada SHUN minimal 7.00( tujuh koma nol-nol)

 

Persyaratan PPDB calon Peserta Didik SMA dan SMK melalui boarding school sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, meliputi:

  1. memiliki nilai rata-rata rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengatahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial dari semester I s.d V minimal 75 (tujuh puluh lima) dibuktikan dengan fotocopy rapor SMP/Madrasah yang dilegalisir dengan memperlihatkan rapor asli; dan
  2. bersedia tinggal di asrama.

 

Persyaratan PPDB calon Peserta Didik SMA dan SMK melalui jalur anak kandung kepala sekolah, guru dan/atau staf sekolah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pasal 20 huruf d, meliputi:

  1. anak kandung yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau ijazah sebelumnya dan/atau kartu keluarga; dan
  2. terdaftar sebagai calon Peserta Didik baru pada sekolah yang bersangkutan.

 

  1. Calon Peserta Didik melalui jalur khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25dapat diterima pada Satuan Pendidikan dalam zona Kabupaten/Kota tempat asal sekolah dari Peserta Didik setelah dinyatakan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.
  2. Jika jumlah calon Peserta Didik yang memilih Satuan Pendidikan tertentu melebihi jumlah kuota yang ditentukan, maka Peserta Didik dapat memilih Satuan Pendidikan lainnya yang kuotanya belum terpenuhi, setelah Kepala Satuan Pendidikan berkonsultasi dengan Kepala Dinas.

 

Penerimaan Peserta Didik melalui jalur khusus pada Satuan Pendidikan ditetapkan dengan kuota sebagai berikut:

  1. Jalur prestasi pemenang lomba atau festival sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengankuota sebanyak 2 (dua) orang per Satuan Pendidikan;
  2. Jalur Tahfiz Al-Qur’an dengan kuota 1 (satu) orang per rombongan belajar pada Satuan Pendidikan; dan
  3. Boarding schoolditetapkan sesuai dengan daya tampung pada Satuan Pendidikan.
  4. Anak kandung kepala sekolah, guru dan/atau staf sekolah yang berangkutan maksimal 1(satu) orang untuk anak kandung kepala sekolah, guru dan/atau staf sekolah yang bersangkutan.

 

Pendaftaran Dan Seleksi Jalur Khusus

Calon Peserta Didik melalui jalur khususmendaftar dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.Seleksi Peserta Didik jalur khusus dilakukan oleh Satuan Pendidikan.

 

 

 

Pengumuman Dan Pendaftaran Ulang Jalur Khusus

Calon Peserta Didik melalui jalur khususyang diterimadiumumkan melalui pengumuman berdasarkan ranking oleh Satuan Pendidikan.

  1. Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima, mendaftar pada Satuan Pendidikan pada jadwal yang telah ditentukan.
  2. Calon peserta yang dinyatakan diterima, namun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

 

PPDB JALUR INKLUSI

Persyaratan Sekolah Penyelenggara Program Pendidikan Inklusi:

  1. Satuan Pendidikan dapat mengusulkansebagai Penyelenggara Program Inklusi.
  2. Calon Peserta Didik yang dimaksud huruf a dapat belajar bersama Peserta Didik reguler.
  3. Berusia15(Lima Belas)sampaidengan21(Dua Puluh Satu)tahun.
  4. Syarat usia sebagaimana dimaksuddalam huruf (c) dibuktikan dengan akta kelahiranatau surat keterangan lahir yangdikeluarkanolehpihak yang berwenang.
  5. Setiap Peserta Didik memiliki lembar asesmen (Formal dan informal) tentang tingkat pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan.
  6. Hasil assesmen menunjukkan bahwa Peserta Didik berkebutuhan khusus memiliki kemampuan untuk bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusi yang direkomendasikan oleh lembaga yang berwewenang.
  7. Satuan Pendidikan selaku penyelenggara pendidikan Inklusi dalam proses pembelajaran menyediakan guru pendamping/guru pembimbing khusus.