Hari Buruh, Hendra Minta Awasi Penerapan UMP
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 03 Mei 2018 08:10:06 WIB
PADANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim meminta penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diawasi dengan ketat. Pemerintah provinsi hendaknya melakukan pengawasan ketat tersebut agar kaum pekerja tidak diperlakukan tidak adil oleh perusahaan tempatnya bekerja.
"UMP merupakan kesepakatan pihak-pihak kaum pekerja, perusahaan dengan fasilitasi pemerintah. Ini hendaknya diawasi dengan ketat agar kaum pekerja tidak dirugikan oleh perusahaan," tegas Hendra, Selasa (1/5) menyikapi peringatan Hari Buruh (Mayday) yang diadakan setiap tanggal 1 Mei.
Dia mengingatkan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat menjadikan UMP sebagai patokan minimal memberikan gaji kepada karyawannya. Perusahaan agar memperhatikan kesejahteraan karyawan.
"Jangan ada lagi perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMP," tegasnya.
UMP di Sumatera Barat tahun 2018 disepakati sebesar Rp2,1 juta, naik dari tahun sebelumnya Rp1,9 juta. Hendra menegaskan, kesejahteraan karyawan merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan dan perusahaan harus patuh kepada kesepakatan UMP yang telah dibuat.
Organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait, kata Hendra, harus mengawal kesepakatan UMP tersebut dengan sebaik-baiknya. Perusahaan "nakal" yang tidak memberikan gaji sesuai dengan UMP harus mendapat teguran keras.
"OPD terkait harus melakukan monitoring secara berkala ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat untuk mengetahui apakah mereka menaati kesepakatan UMP yang telah ditetapkan," ujarnya.
Dia menyayangkan jarang sekali terkuak pelanggaran pemberian gaji di bawah UMP di daerah ini. Hal itu sebagai bukti pengawasan yang masih belum maksimal. Ke depan, OPD terkait harus melakukan pengawasan lebih ketat lagi dan segera melaporkan apabila ada pelanggaran hak pekerja.
Selain gaji sesuai UMP, Hendra juga mengingatkan agar perusahaan memenuhi hak jaminan sosial dan jaminan kesehatan karyawan. Ini merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.
Melontarkan sikap keberpihakan kepada kaum pekerja, Hendra meminta sistem outsourching untuk dihapuskan. Sistem ini dia nilai tidak berpihak kepada kaum pekerja.
Menyoal aksi pada peringatan Mayday, Hendra berharap pemerintah dapat mengakomodir tuntutan kaum pekerja. Kalaupun tidak sekaligus, hendaknya bisa dipenuhi secara bertahap agar kesejahteraan kaum pekerja di Indonesia bisa meningkat. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)