Bimtek Pengelolaan BMD dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan

Bimtek Pengelolaan BMD dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan

Artikel HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 30 April 2018 17:59:00 WIB


Padang, Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Sumbar No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan bertempat di Lt.3 Gedung Bappeda Provinsi Sumbar pada hari ini Senin tanggal 30 April 2018, yang diikuti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang/Pembantu Pengurus Barang/Pengurus Barang Pembantu OPD di lingkungan Pemprov. Sumbar.

Pembukaan acara bimtek dan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Kepala Biro AP2BMD, Wardarusmen, SE.MM. Di dalam kata sambutannya, disampaikan bahwa penyusunan Pergub No. 18 Tahun 2018 ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2018 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Hal penting yang dibahas dalam bimtek/sosialisasi ini adalah terutama terkait penatausahaan barang persediaan, meliputi : penyimpan barang persediaan, pemeriksaan barang, penerimaan barang, penyimpanan barang persediaan, pengamanan dan pemeliharaan barang persediaan, pendistribusian barang persediaan, pembukuan barang persediaan, inventarisasi barang persediaan, penilaian barang persediaan, pelaporan, selisih barang persediaan dan penghapusan barang persediaan.

Untuk penatausahaan barang persediaan perlu dilakukan pengawasan. Tindakan pengawasan dilakukan oleh Kepala OPD/Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan pengendalian terhadap tertib administrasi pelaksanaan penatausahaan barang persediaan. Tindakan pengendalian ini dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Barang, Inspektur dan Kepala OPD/Unit Kerja yang terutama sekali dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang.

Diharapkan dengan dilaksanakan Bimtek dan Sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam hal pengelolaan barang milik daerah, dan khususnya pengelolaan barang persediaan, sehingga tidak ada lagi ditemukan permasalahan administrasi terkait penatausahaan barang persediaan kedepan dan tidak menjadi temuan oleh BPK.