Perkembangan Makroekonomi dan Mikroekonomi Indonesia

Perkembangan Makroekonomi dan Mikroekonomi Indonesia

Artikel () 05 April 2018 20:40:49 WIB


Harian Bisnis Indonesia edisi 2 April 2018 dalam editorialnya yang berjudul “Berharap pada Gubernur Baru BI” menulis tentang keberhasilan Gubernur BI (Bank Indonesia) yang lama yaitu Agus DW Martowardojo yang selama 5 tahun memperlihatkan kinerja baik dan solid bersama Dewan Gubernur BI.

BI di bawah pimpinan Agus telah berusaha sedemikian baik menjaga kestabilan moneter ekonomi Indonesia. Karena makroekonomi Indonesia menganut sistem terbuka yang terkoneksi dengan ekonomi global. Satu di antaranya adalah kuatnya pengaruh bank sentral Amerika Serikat terhadap kestabilan ekonomi dan moneter Indonesia.

Salah satu kebijakan BI dalam merespon kondisi ekonomi global adalah menaikan tingkat suku bunga hingga menjadi 7,50 % pada 2013 (Juni – November). Pada 2017 BI kembali mengeluarkan kebijakan tentang suku bunga acuan yang menyebabkan kepercayaan pasar pulih dan modal yang lari keluar balik kembali ke Indonesia.

Namun keberhasilan BI ini kurang diikuti oleh perbankan. Meskipun industri perbankan meraih laba bersih hingga 131,5 triliun rupiah pada 2017 dan merupakan tertinggi selama 5 tahun dengan pertumbuhan 23 persen, pertumbuhan kredit yang ditargetkan 9-12 persen tidak tercapai. Hanya mencapai 8,24 persen.

Gubernur BI yang baru, Perry Warjiyo mengusulkan revisi UU No. 23 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia agar kembali mengadposi UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Di sini BI beertugas mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Sementara itu, terkait subsidi energi Harian Bisnis Indonesia menuliskan berita dengan judul “Pengelolaan Subsidi Energi Membaik”. Di tulisan ini disampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan subsidi energi kian membaik. Namun demikian BPK RI tetap meminta pemerintah meningkatkan kualitas pengelolaan subsidi karena ditemukan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern dalam proses penyaluran dan pendistribusian energI tahun 2016. Jika pengendalian internal mengalami masalah, berpotensi terjerat permasalahan hukum.

Untuk 2018 pemerintah telah meningkatkan alokasi dana subsidi energi. Maka diharapkan pengelolaan subsidi energi tersebut bisa semakin baik. BPK juga meminta dilaksanakannya pemberian sanksi kepada rekanan/agen penyalur JBT, JBKP dan LPG tabung 3 kg yang tidak mematuhi kontrak.

Berbagai rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh pemerintah (37.627 rekomendasi, 32,4 persen) dan dalam proses penyelesaian. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan temuan BPK dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Dengan demikian, di lapangan penyaluran energi kebutuhan masyarakat seperti elpiji 3kg dan premium serta solar mudah-mudahan semakin lebih baik ke depannya, agar masyarakat tidak menilai seolah-olah pemerintah tidak memperhatikan masalah energi untuk rakyat.  Akibat kenaikan harga pertalite telah mendorong masyarakat kembali menggunakan premium karena selisih harga yang cukup lebar. Masyarakat mengharapkan premium mudah didapatkan untuk kebutuhan mereka. (efs)  

 

Referensi: Bisnis Indonesia, 2 April 2018   

ilustrasi: freefoto.com